JAMBI – Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, mengecek lokasi perjudian yang ditangkap Polresta Jambi di jln Brigjen Katamso, kelurahan Tanjung Pinang, kecamatan Jambi Timur, rabu (03/05/2017) pukul 16.00 WIB.
Perjudian berkedok permainan anak-anak dengan nama “Happy–Happy Game”, dikelola oleh KS (30) warga jalan Fatmawati, kelurahan Rajawali, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Jambi tersebut, dilokasi perjudian ditemukan mesin meja ikan 2 unit, mesin meja kelinci 1 unit, mesin mycky mouse 10 unit (8 unit baik dan 2 unit rusak) dan mesin ciha-ciha 3 unit.
Selain itu, turut diamankan 7 orang yang sedang bermain game judi dilokasi dan dibawa ke Polresta Jambi guna penyidikan lebih lanjut. Juga barang bukti koin, serta tiket yang digunakan sebagai sarana dalam permainan judi tersebut.
(wartanews.co/H)