JAMBI – Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Jambi, Zumi Zola musnahkan barang bukti narkoba 4,4 Kg sabu-sabu dan 1.141 butir ekstasi di halaman Mapolda Jambi, senin (03/04/2017).
Pemusnahan barang bukti narkoba, dilakukan oleh Kapolda bersama Gubernur dengan cara memblender dan dicampur dengan air.
Setelah pemusnahan, Gubernur Zumi Zola mengatakan bahwa provinsi jambi salah satu daerah sasaran peredaran narkoba oleh para bandar. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk memberantasnya, para bandar dan pengedar yang tertangkap diharapkan mendapat hukuman maksimal, agar membuat efek jera bagi pelaku,” kata Zumi Zola.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jambi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari para bandar jaringan internasional dan nasional oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam beberapa bulan terakhir.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sabu-sabu 4,4 Kg dan pil ekstasi 1.141 butir yang diamankan dari sembilan orang tersangka diantaranya dua wanita merupakan warga Aceh jaringan internasional,” kata Yazid Fanani.
Pasal yang dikenakan kepada kesembilan tersangka terdiri pasal 114, 112 dan 132 ayat 2 dan 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan seumur hidup. (wartanews/H)