MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Tempino, Kecamatan Mestong, Jafrial menyatakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan ini, masing-masing yaitu Maret-April 2021 telah diserahkan sebanyak 344 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada 12 April lalu.
“Penyaluran BST untuk dua bulan ini, masing-masing yaitu untuk bulan Maret dan April 2021, sudah kita salurkan, dan terjadi pengurangan hampir separohnya dibandingkan jumlah KPM yang berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk bulan Januari dan Februari 2021 yang lalu. Untuk besaran uang tunai yang diberikan masih tetap, yaitu sebesar Rp.300.000 per-KPM kepada 13 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Mestong ini,” ungkapnya menjawab Wartanews belum lama ini.
Lanjut dia menambahkan bahwa penyaluran BST yang dilaksanakan di PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tempino ini, menurutnya sudah dilakukan sebanyak empat kali tahapan, yakni penyerahan BST untuk masing-masing Januari, Februari, Maret dan April 2021.
“Untuk bulan Maret dan April 2021 ini, sudah kita salurkan sekaligus dan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu. Adapun jumlah penerima bantuan BST untuk Maret dan April tahun ini, terjadi pengurangan hampir separohnya yaitu sebanyak 344 KPM. Sedangkan sebelumnya, saat penyaluran BST untuk bulan Januari dan Februari 2021 yang lalu, tercatat sebanyak 506 KPM yang (berhak) menerima,” jelasnya.
Disinggung soal kelanjutan Program BST dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia yang konon kabarnya tidak bisa dilanjutkan lagi alias tidak diperpanjang program tersebut oleh Pemerintah tahun ini, jawab Jafrial, pihaknya mengaku tidak mengetahui masalah tersebut, justru dia menyarankan agar menanyakan kepada pimpinannya di Kantor Pos Indonesia Jambi, Pasar, Kota Jambi.
“Saya tidak tahu, soal ini. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Bapak tanyakan langsung ke Kantor Pos Besar (Kantor Pos Indonesia Jambi) di Kota Jambi,” tutupnya.
Seperti diketahui bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST), merupakan Program pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp.300.000 kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang pertama kali diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu, dan penyalurannya dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero). (Afrizal)









