KERINCI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II B Kerinci, Azhar menegaskan untuk mengurus Paspor jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menjamin 3 sampai 5 hari Paspor selesai.
“Kebanyakan warga yang akan mengurus Paspor banyak yang tidak lengkap syaratnya, sehingga kita minta untuk melengkapi.Pada umumnya banyak terdapat kesalahan diberkas surat Nikah. Yang berbeda nama, yang memiliki buku Nikah, beda nama dengan orang yang mengurus Paspor.Kemudian tanggal dan alamat sebenarnya.
Kita minta agar yang bersangkutan untuk meminta surat keterangan dari Kepala Urusan Agama (KUA) masing-masing sebagai penganti,” ujarnya.
Dikatannya, kenyataannya dilapangan warga kesulitan mendapatkan surat keterangan dari KUA. Seperti KUA Keliling Danau dan KUA Sungai Penuh, yang enggan untuk mengeluarkan surat keterangan yang sebenarnya data pada buku nikah.
“Tidak menutup kemungkinan warga mengurus Paspor menggunakan jasa tenaga Calo. Padahal bila megikuti aturan yang berlaku tidak sulit. Karena aturannya sangat jelas,” lanjut Azhar.
“Sehingga warga beranggapan kita yang mempersulit, padahal tidak. Jadi warga diminta untuk mengikuti aturan, sehingga nantinya tidak bermasalah di negara tujuan,” ujarnya. (azmalfahdi)