Kajati Sapta Subrata Bersama Wali Kota Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice Rt 17

Proses pemotongan pita oleh Kajati Jambi Sapta Subrata, didampingi Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Jambi (WARTANEWS.CO) – Mantapkan program Kejaksaan Agung tentang Restorative Justice (RJ) di Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerjasama dalam mewujudkan adanya rumah RJ ditengah-tengah masyarakat, guna dapat menerapkan kembali hukum-hukum adat pada persoalan maupun konflik dalam ranah lingkup yang kecil.

Dalam hal ini, Kajati Jambi Sapta Subrata bersama Wali Kota Jambi Syarif Fasha, secara langsung meresmikan pengoperasian Rumah Restorative Justice, bertempat di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (28/03).

Turut hadir dalam peresmian, Kajari Fajar Rudi Manurung, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kasdim 0415, Sekda Ridwan, Kasat Pol PP Kota Jambi, Camat Alam Barajo, Lurah Beliung serta tamu undangan lainnya.

Mengawali dengan sambutan, Wali Kota Fasha mengatakan Pemerintah Kota Jambi sangat mendukung dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, karena sebagai masyarakat Melayu Jambi sangat penting menerapkan hukum-hukum adat, khususnya untuk persoalan – persoalan kecil ditengah warga.

“Ya sebenarnya rumah RJ ini adalah keinginan yang telah lama, dan akhirnya hari ini hadir pertama di Kota Jambi, sebagai wadah aduan masyarakat bila terjadi konflik – konflik yang ranah nya masih kecil,” ucap Fasha.

Dirinya juga tekankan, kedepannya Pemerintah Kota Jambi siap mendorong serta memfasilitasi adanya rumah RJ ini, baik itu dalam hal tempat berdiri maupun pengembangan pengetahuan dengan cara melakukan seminar.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi mengatakan bahwa dengan berdirinya rumah RJ ini diwilayah RT 17, Kelurahn Beliung, Kecamatan Alam Baraj, merupakan sejarah dan pretasi, karena sebelumnya sudah diresmikan diwilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Kajari Fajar Rudi dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kejati Jambi dalam melakukan penerapan Restorative Justice di wilayah Kota Jambi, dimana nantinya diharapkan masyarakat dapat paham dan mengetahui kegunaan hadirnya rumah RJ ini. “Dengan adanya rumah rj ini setidak nya juga dapat membantu kita dalam penegakkan hukum, dimana tidak semua kasus harus diselesaikan melalui persidangan,” ujar Fajar Rudi.

Menambahkan, Kepala Kejati Jambi Sapta Subrata katakan Restorative Justice merupakan pemulihan ataupun pengembalian keadilan melalui jalur lembaga adat,cdiluar hukum. Dengan adanya ini nantinya akan tampak peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

“Semoga dengan berdirinya rumah Restorative Justice di RT 17 ini nantinya dapat bermanfaat , dan kedepannya bisa terus berkembang melalui pengetahuan,” ucap Sapta.

Lebih lanjut Kajati sampaikan kedepan akan mendorong, tidak hanya kasus pencurian yang dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice ini, namun kasus seperti narkoba pemakai narkoba bisa terselesaikan disini.

“Restorative Justice ini sebenarnya sudah ada dari dulu, hanya saja secara legal formal kami tidak bisa melakukan diskresi, itu juga berdampak dengan keterisian LP dimana-mana Over kapasitas karena setiap persoalan larinya melalui persidangan yang menghasilkan tersangka, sehingga program ini mendapat respon yang baik dari masyarakat,” tutup Sapta. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *