Kajati Jambi Sapta Subrata Paparkan Restorative Justice Dalam MoU Bersama LAM Jambi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 09.30 WIB, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi dilaksanakan Seminar dan Penadatanganan MOU Kerjasama Restorative Justice kolaborasi Kejati Jambi, Polda Jambi dan Lembaga Adat Melayu.

Bertindak selaku narasumber Kajati Jambi Sapta Subrata, Kapolda Jambi, Kabag Sejarah dan Hukum LAM Jambi Hasan Basri Agus.

Acara diawali dengan Sambutan Gubernur Jambi Al Haris yang berharap Hukum Adat di Jambi harus kembali hidup dan bisa memberikan keadilan bagi para pihak.

Acara seminar yang dibuka langsung oleh Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus. Ia menyampaikan jika LAM Jambi menyambut baik adanya penerapan restoratif justice oleh Kejaksaan dan selanjutnya ingin berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menyelesaikan masalah di masyarakat melalui mekanisme adat tanpa perlu lagi diproses kepolisian “LAM Jambi ingin berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengutamakan hukum adat dalam penyelesaian masalah ataupun konflik dimasyarakat supaya tercipta keadilan,” jelas Hasan Basri Agus.

Pada kesempatan ini, Kajati Jambi Sapta Subrata menyampaikan, jika Penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini perkaranya masuk dalam tatanan sistem hukum terlebih dahulu, artinya ada tersangkanya, kemudian dicek dulu pasal yang dilanggar. “Ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020 yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta. Dijambi ini sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan,” ucap Kajati.

Menambahkan, Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany sampaikan, bahwa hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice ato di bahasa jambinya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten /kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun,” terang Lexy.

Dalam seminar ini terdapat pertanyaan pada Kajati Jambi dari Datuk Muctar Latif yang menanyakan jika ada kebijakan Jaksa Agung yang bisa restoratif justice kasus korupsi kurang dari 50 juta, apakah bisa diterapkan di Jambi ini. Selanjutnya Kajati Jambi menjelaskan “jika RJ Restoratif justice ini merupakan diskresi dan hingga saat ini RJ korupsi masih wacana, kita menunggu Peraturan Jaksa Agung dan hingga saat ini di Jambi belum ada RJ dalam kasus korupsi, mekanisme korupsi juga ada mengenal pengembalian kerugian negara dan itu juga masih bisa ditagih oleh APIP / Inspektorat dan umumnya berhasil ditagih,” terang Sapta Subrata.

Turut hadir mendampingi Kajati Jambi dalam kegiatan ini Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah, Kajari Tanjabtim Yenita Sari, Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany serta Kasi Oharda Pidum M Heriadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *