KERINCI (WARTANEWS.CO) – Kadisparbudpora Kabupaten Kerinci, Ardinal, Selasa (26/6) dipanggil penyidik Polres Kerinci. Terkait kasus pungutan liar (Pungli) di objek wisata Danau kerinci pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang lalu.
Selain Ardinal, Kepala UPTD Objek wisata Danau Kerinci Jalaluddin juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Keduanya kelihatan datang di Polres Kerinci pada pukul 10.00 WIB.Keduanya mengenakan baju dinas memasuki ruangan Satreskrim.
Keduanya keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 12.00 WIB untuk istirahat dan shalat zuhur. “Tunggu, lagi pemeriksaan. Nanti ya,” kata Jalaludin saat dikonfirmasi awak media.
Ardinal saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya datang ke Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi terkait karcis masuk objek wisata yang dijual. “Saya dimintai keterangan terkait pungli di objek wisata dan klarifikasi karcis,” ujar Ardinal.
Dikatakannya, Karcis yang digunakan oleh pelaku pungli tersebut bukan karcis yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kerinci.”Karcis yang asli adalah karcis yang dikeluarkan BPPRD Kabupaten kerinci,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, melalui Kabag Ops AKP Alfian saat dikonfirmasi mengakui ada dua pejabat diperiksa terkait pengembangan penyelidikan kasus pungli di objek wisata Danau kerinci, dimana satu orang pelaku belum lama ini berhasil ditangkap.
“Berdasarkan perintah Kapolres dan telah dilakukan penangkapan pelaku pungli dan telah keluar sprint (Surat Perintah ) penetapan tersangka. Maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan pihak lain,” kata Alfian. (Azmal Fahdi)