TANJAB BARAT – Kepala Desa Pinang Gading, Radensyah diduga telah menggelapkan Dana Desa Pinang Gading, Merlung, Tanjab Barat, sebesar Rp 54 juta. Kabar yang berkembang, atas pengaduan masyarakat terkait penggelapan Dana Desa 2016 tersebut ke Pemkab Tanjung Jabung Barat, Radensyah sudah dipanggil oleh Inspektorat, namun hasilnya belum diketahui.
Supardi, ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) desa Pinang Gading, menuturkan, uang dana desa yang diselewengkan Kades Radensyah, sebesar Rp 54 juta. “Awalnya, Kades Radensyah saat pencairan Dana Desa Tahap I (60 persen), pertama pinjam Rp 10 juta dari bendahara Enda dan kedua Rp 10 juta lagi. Itu, sebelum Radensyah dilantik jadi Kades Pinang Gading,” kata Supardi, Rabu (12/4) di rumahnya.
Pada pencairan Dana Desa Tahap II (40 persen), lanjut Supardi, Kades Radensyah mengambil lagi Rp 34 juta, ini setelah setelah dia (Radensyah-red) dilantik jadi Kades. “Jadi total uang dana desa yang dipakai Kades Radensyah sebesar Rp 54 juta dan sampai saat ini belum dikembalikan ke desa,” sebutnya.
Bukan hanya itu, sambung Supardi, “gaji yang harus saya terima sebesar Rp 5 juta selama mengurus dana desa juga belum diberikan oleh Kades Radensyah. Bahkan, melalui Heri sekretaris TPK, meminta saya untuk tidak memperpanjang masalah ini dan dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta. Tapi, saya tolak karena ini menyangkut dana desa dan apa nanti kata warga kepada saya,” kata Supardi.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pinang Gading, Radensyah, Rabu (12/4) di kantornya, membantah kalau dirinya ada memakai dana desa. “Saya sudah dilaporkan warga saya ke Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sudah enam kali dipanggil Inspektorat. Tapi nyatanya saya biasa-biasa saja. Kalau mereka mau melapor kemana saja terserah, itu hak mereka,” kata Radensyah.
(wartanews.co-H/Jangcik)