MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Datuk Mulyatin mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sangat mendukung tentang aturan disiplin dan peningkatan kinerja bagi aparatur Perangkat Desa mengenai jam kerja perangkat desa di Kantor Desa sesuai perintah Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, melalui surat edaran Bupati Muaro Jambi tertuang di dalam ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini.
“Kita mendukung sekali, Perbup Muaro Jambi Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja di Kantor Desa, terutama dilingkungan Pemerintah Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu,” ujarnya ketika ditemui Wartanews di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020) di Kantor Kepala Desa Kasang Pudak.
Dijelaskan dalam PERBUP Muaro Jambi Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa, yang berlaku di seluruh desa se-Kabupaten Muaro Jambi sebagai pedoman perilaku bagi disiplin aparatur perangkat desa tersebut, ditegaskan bahwa hari kerja Kantor Desa dalam seminggu adalah lima hari kerja, yakni Senin-Jum’at. Sedangkan jumlah jam kerja kantor desa sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu.
Jam kerja di Kantor Desa pada hari Senin-Kamis yaitu masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, dan pulang kantor pada pukul 16.00 WIB. Diberi hak untuk istirahat selama 30 menit, dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jum’at yaitu pukul 08.00-16.30 WIB, diberi hak istirahat selama 60 menit, dari pukul 12.00-13.00 WIB.
“Aturan mengenai PERBUP tentang jam kerja di kantor desa tersebut, wajib dipatuhi semua Perangkat Desa, sekaligus penyelenggaraan Pemerintah Desa berjalan dengan tertib, teratur dan disiplin, maka perlu mengatur jam kerja kantor desa,” sebut Datuk Mulyatin.
Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE, melalui Pasal 2 Ayat (2) dari isi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa ini, telah menegaskan bahwa tujuan adanya ketentuan jam kerja di kantor desa tersebut, yakni; mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Kantor Desa; Menjamin hak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas layanan Pemerintah Desa; dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara terkait dengan sanksi tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), antara lain dalam Pasal 27 Ayat (1), ditegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar jam kerja di kantor desa, yakni tidak mengisi daftar hadir maka diberikan sanksi.
Selanjutnya sanksi yang diberikan, berupa Teguran Lisan paling banyak tiga kali. Lalu berikutnya Teguran Tertulis, paling banyak tiga kali sampai dengan sanksi Pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau pengurangan hak-hak keuangan.
Sanksi untuk Kepala Desa diberikan oleh Camat. Sedangkan sanksi untuk Perangkat Desa diberikan oleh Kepala Desa.
Ditegaskan dalam PERBUP tesebut, bahwa mengingat penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa ini, telah disesuaikan dengan Golongan II, dalam ketentuan Daftar dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga dibuat absen bagi perangkat desa setiap hari kerja. (Afrizal)