SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Posisi Kades Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Saipul, semakin terancam.
Informasi terbaru, laporan penggantian Kades Saipul sebagai bentuk penolakan warga setempat, telah diserahkan ke bagian Pemdes Setda Pemkab Sarolangun, Selasa (12/12) lalu.
“Ya, laporannya sudah kita masukkan ke bagian Pemdes. Harapan kita, laporan masyarakat ini segera ditindak lanjuti oleh Bupati Sarolangun, H Cek Endra,” ungkap Sakron kepada wartanews.
Dia mengatakan ada delapan alasan sebagian warga Desa Bukit Sulah yang menolak Kades Saipul.
“Berkas yang kita laporkan diantaranya adalah tanda tangan warga sebanyak 200 orang yang menolak Kades Saipul, pemberitahuan mosi tidak percaya terhadap Kades Saipul dan lain sebagainya. Berkas itu ditanda tangani oleh enam orang tokoh masyarakat setempat,” tutur Sakron, Kamis (14/12).
Menurut Sakron, jika laporan warga tersebut tidak diindahkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun, maka tidak menutup kemungkinan ratusan warga akan menggelar aksi demo. “Barangkali masyarakat akan melakukan demo,” tegasnya.
Sementara Kabag Pemdes Sarolangun, Waldi Bakri, tidak menampik bahwa memang ada laporan dari warga Desa Bukit Sulah terkait usulan penggantian Kades Saipul yang diterima pihaknya. “Berkas tersebut saat ini tengah dinaikkan ke Bupati Sarolangun,” akunya.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, tak kurang dari 200 tanda tangan telah dibubuhkan oleh warga Desa Bukit Sulah. Ini merupakan bentuk protes warga terhadap Kades Bukit Sulah, Saipul.
Menurut salah satu warga setempat, alasan Saipul diminta hengkang dari jabatannya yakni karena Saipul tidak bisa mengendalikan emosinya, sehingga apa saja yang disampaikannya tidak mempunyai etika dan sopan santun terhadap masyarakat.
Saipul juga dituding tidak bisa menyelesaikan masalah, baik masalah pribadi, masyarakat maupun masalah kedinasan selaku Kepala Desa.
“Dan masalah yang belum selayaknya dilaporkan ke polisi, tiba-tiba dilaporkannya ke polisi dan sering kali melakukan diskriminisasi terhadap seseorang ataupun sekelompok lainnya,” kata Sakron.
Menurutnya, Saipul juga telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai Kades yaitu tidak menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, baik itu dalam sistem pemerintahan maupun dalam sistem pembangunan.
“Contohnya proses pemberhentian dan perangkat Desa tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sarolangun,” tegasnya.
Selain itu, Saipul disebut tidak melestarikan budaya adat sebagai budaya daerah serta telah melanggar adat dengan hukuman kambing seekor, beras dua gantang serta selemak semanisnya.
“Dan diduga Saipul juga melakukan praktek KKN, diantaranya mengangkat aparat Pemerintahan Desa yang diambil dalam kelompok kroninya saja atau keluarganya,” timpalnya.
Terpisah, Kades Bukit Sulah, Saipul dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/12) mengatakan jika dirinya menyerahkan persoalan tersebut ke Bupati Sarolangun.
“Biarlah Bupati yang memutuskannya. Dan saya tidak pernah berkata kasar terhadap masyarakat setempat,” kata Saipul. (egoni)