MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Basri Nawawi,SE berharap pada Tahun Anggaran 2019, semua pengajuan usulan pemohon untuk calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019, khususnya puluhan rumah warga yang tidak layak huni di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan dapat segera direalisasikan Pemeritah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya.
Dipaparkan Basri, desanya mencakup empat wilayah dusun, masing-masing yakni Dusun Sungai Manggis, Dusun Selincah, Dusun Beringin, dan Dusun Permai. Dari keempat dusun tersebut, kata dia, puluhan rumah warga yang tidak layak huni tersebut hanya berada dalam wilayah tiga dusun saja yang layak dibantu menerima BSPS untuk Tahun Anggaran 2019 dari Kementerian PUPR RI, masing-masing yaitu Dusun Sungai Manggis, Dusun Selincah dan Dusun Beringin.
“Untuk usulan yang kita ajukan, yaitu sebanyak 20 unit rumah warga, yang tidak layak huni berhak dibantu menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kita ajukan usulannya ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang semuanya tersebar di tiga wilayah dusun yang ada di dalam Desa Bukit Baling, masing-masing yaitu Dusun Sungai Manggis, Dusun Selincah, dan Dusun Beringin.
Sementara untuk Dusun Permai, rata-rata warga disana menghuni di lokasi komplek perumahan milik perusahaan yaitu PT Bukit Barisan Indah Permai (BBIP), dan rata-rata rumah warga disana, (bangunan rumahnya) sudah layak,” jelasnya saat dikonfirmasi wartanews.co, Kamis (10/01/2019) di daerah Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ditanyakan apa yang menjadi kriteria bagi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk pengajuan ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut, papar Basri, pengajuan usulan oleh pihak Pemerintah Desa Bakit Baling untuk BSPS Tahun 2019 bagi 20 unit rumah warga di desanya itu, dipilih berdasarkan rumah tidak layak huni, dibuktikan kejelasan surat-surat status tanahnya, antara lain memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat Sporadik.
Diketahui bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program bantuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Adapun syarat penerima BSPS ini, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkerluarga; Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, yakni tidak dalam sengketa dan sesuai tata ruang wilayah; Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan; Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP); Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung rentang.
Prinsip utama BSPS ini, diantaranya Masyarakat pelaku utama; Bantuan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat; Pengungkit keswadayaan masyarakat; Gotong-royong dan berkelanjutan; Fasilitator pendamping masyarakat; Tanpa pungutan biaya alias gratis; Output rumah layak dan terhuni; Dilaksanakan di tahun anggaran berjalan; Tepat sasaran, prosedur, waktu, pemanfaatan, dan akuntabel. (Afrizal)