Jumlah Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Meningkat 11,46 Persen Selama 2021

Gambar Ilustrasi Peningkatan Kasus Perceraian Kabupaten Sarolangun

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Sepanjang 2021 angka perceraian di Kabupaten Sarolangun mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya. Hingga pekan kedua akhir bulan Desember 2021 Pengadilan Agama (PA) Kelas II A Sarolangun mencatat ada 628 perkara atau naik 72 kasus dari tahun 2020.

Kepala Pengadilan Agama Sarolangun Arif Irhami S.H.I, M.Sy melalui Panitera Muda Hukum PA Sarolangun, Mulyadi S.H mencatat ada 628 perkara di tahun 2021, terbagi menjadi 352 perkara jenis gugatan dan 276 perkara jenis permohonan/dispensasi. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya dengan tahun sekarang selisih 72 untuk beban perkaranya.

“Selisihnya 72 perkara atau 11,46 persen lebih banyak tahun ini,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2022).

Mulyadi mengatakan tahun ini angka perceraian di Sarolangun didominasi perempuan yang mengajukan cerai gugat dengan total sebanyak 295 perkara. Sementara, pengajuan laki-laki atau cerai talak hanya 57 perkara.

“Beban perkara perceraian yang masuk tahun ini didominasi oleh perempuan atau cerai gugat sebanyak 295 perkara sementara pengajuan oleh laki-laki atau cerai talak hanya 57 perkara,” ujarnya.

Data tersebut, lanjut Mulyadi, sudah menjadi data final untuk tahun 2021. Sementara untuk rentang usia yang mengajukan gugatan kebanyakan berkisar antara 30-40 tahun.

“Paling banyak yang mengajukan perceraian di tahun ini adalah pasangan yang berusia 30-40 tahun, itu masih usia produktif,” jelasnya.

Terkait penyebab terbesar perceraian di Kabupaten Sarolangun, Mulyadi menyebut adalah faktor pertengkaran yang terjadi terus menerus sebesar 80 persen. Penyebab lainnya, adalah faktor ditinggalkan salah satu pihak yang mencapai 10 persen.

“Ada pula karena faktor Ekonomi atau KDRT yang terus menerus serta faktor Perjudian dengan jumlah kasus 9 persen,” pungkasnya. (Sutan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *