Jambi (WARTANEWS.CO) – Puluhan Kendaraan Hasil pencurian lintas Provinsi Berhasil Di Ungkap Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan langsung Kabidhumas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto Didampingi Plt. Wadirkrimum Polda Jambi, Akbp Andi M Ichsan, bertempat di Mapolda Jambi, Jum’at (18/08).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan total Kendaraan Hasil curian yang berhasil diamankan sebanyak 51 Unit Kendaraan Roda Dua dengan berbagai jenis merk.
“36 unit kendaraan yang diamankan di Jalan Lingkar Selatan, kendaraan tersebut dibawa dengan menggunakan dua unit truck,” jelas Mulia Prianto.
Ditambahkan Mulia Prianto, 15 unit kendaraan juga turut diamankan Polres Tebo di jalan Jambi Muaro Bungo Kabupaten Tebo.
Setelah dilakukan pengembangan motor yang ditemukan berasal dari Jakarta dengan TKP berbeda, dengan melakukan Join Investigation antara Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya.
“Ada empat laporan yang masuk diwilayah hukum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku yang sudah diamankan Di Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi.
Barang Bukti yang diamankan Polda Jambi sebanyak 51 unit kendaraan bermotor roda dua, kemudian Mitsubishi Fuso, dan Barang Bukti yang diamankan di Polda metro Jaya ada satu unit mobil Toyota Avanza dan handphone.
Sementara itu, Plt. Wadirkrimum Akbp Andi M Ichsan mengatakan kendaraan hasil curanmor akan di Jual di Provinsi Padang Dan Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, setelah dilakukan Cek fisik dari kendaraan ditemukan 15 kendaraan yang ada laporan LP di Polda Metro Jaya dan kendaraan Dugaan Hasil curian ini nantinya Akan Diserahkan Ke Polda Metro Jaya.
“Kami menghimbau Kepada Masyarakat jangan mudah tergiur Dengan Motor Bekas Murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap,” pesan Alumni Akpol 2000 ini.
“Berhasil diamankan tiga pelaku, AW, MH, dan PS.”
“Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun, dan untuk penerima dikenakan pasal penadahan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Ichsan. (*)