JAMBI (WARTANEWS.CO) – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi ( JPN kejati Jambi) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Batanghari atas gugatan ganti rugi yang diajukan Pemohon Laupoldo Pilas yang juga Terdakwa Kasus Korupsi melawan Jaksa Agung RI cq. Kajari Batanghari, Selasa (28/3/2023).
Gugatan Perdata yang bernomor register Nomor : 16/Pdt.P/2022/PN.Mbn ini bermula atas ketidakpuasan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sehingga mengajukan gugatan ganti rugi dengan total kerugian materil dan im-material senilai Rp. 1.011.228.600,-.
Sebelumnya dalam Putusan PN Batanghari tertanggal 3 Maret 2023 dengan amar Putusan Menolak permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 917.000,-. Atas putusan PN tersebut Kuasa Hukum Pemohon Vernandus Hamonangan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 14 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi media, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun Kejati Jambi) Dr. Agus Irawan Yustisianto yang juga Ketua Tim Kuasa Termohon II Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjelaskan jika JPN Kejati Jambi telah mengajukan kontra memori kasasi, “JPN Kejati Jambi selaku kuasa turut termohon II Jaksa Agung Muda Pembinaan pada tanggal 28 Maret 2023 telah menyerahkan kontra memori kasasi terhadap memori Kasasi yang diajukan Pemohon Laupoldo Pilas melalui kuasa hukumnya,” jelas Dr. Agus Irawan, Asdatun Kejati Jambi. (*)