JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum, melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018, bertanggal 5 November 2018 telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi untuk meningkatkan penghematan pemakaian tenaga listrik pada bangunan dan gedung di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten/Kota masing-masing.
Dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, melalui Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Tidak Terbarukan (EBT dan TT), Zulfahmi,ST, disampaikan Kepala Seksi Konservasi Energi Bidang EBT dan TT pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Fachrurreza,ST menyatakan (Plt) Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, tertanggal 5 November 2018.
Maka dengan adanya instruksi gubernur tersebut, kata Fachrurreza, seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi wajib mentaatinya.
“Tentunya ada sanksi administrasi, dan sanksi moral dengan keluarnya instruksi gubernur tersebut, apabila melanggar. Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jambi yang berlaku tahun 2018 ini, dalam rangka meningkatkan penghematan pemakaian tenaga listrik pada bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, yang perlu dilakukan langkah-langkah dan inovasi tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan dan produktifitas,” ungkapnya.
Lanjut dia menambahkan bahwa Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018 tersebut, sebutnya, juga diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi, yang telah disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs HM Dianto,MSi.
“Dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kepala daerah pemerintah daerah (pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yakni Bupati dan Walikota maka harus menjadi tanggung jawabnya selaku kepala daerah di wilayahnya masing-masing, untuk melaksanakan instruksi gubernur tersebut.
Malahan sudah ada berlaku di daerah Kabupaten Batang Hari. Bupati Batang Hari, Ir H Syahirsah SY, telah mengeluarkan Instruksi Bupati Batang Hari tentang penghematan pemakaian energi listrik pada bangunan dan gedung pemerintah di lingkungan pemda Kabupaten Batang Hari. Semoga daerah kabupaten dan kota lainnya, segera mengikuti seperti yang sudah dilakukan oleh pemda Kabupaten Batang Hari ini, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018,“ demikian paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum telah menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati se-Provinsi Jambi untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 3187/INGUB/DESDM-4.3/2018 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, dalam rangka meningkatkan penghematan pemakaian tenaga listrik pada bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah dan inovasi tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan dan produktifitas.
Terkait dikeluarkannya INGUB tersebut, maka (Plt) Gubernur Jambi telah menginstruksikan kepada Walikota danBupati se-Provinsi Jambi beserta seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan ketentuan dibawah ini, masing-masing yaitu:
Satu; melaksanakan penghematan pemakaian tenaga listrik pada bangunan gedung dan rumah tinggal pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang dilakukan pada sistem tata udara, sistem tata cahaya dan peralatan pendukung.
Kedua; penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, meliputi; (a). Penggunaan peralatan/lampu hemat energi. (b). Pengurangan jam operasi peralatan yang menggunakan energi listrik. (c). Pengelolaan alat pengatur suhu udara. (d). Pengaturan penggunaan listrik dan lift pada bangunan-bangunan bertingkat baik melalui pengaturan jumlah unit yang dioperasikan maupun layanan lantai. (e). Pengurangan penggunaan cahaya lampu.
Ketiga; melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (Afrizal)









