Ikuti Rapat Pembahasan Penanganan Batubara, Kapolda Jambi Sampaikan Hal Ini !!!

Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, siang ini melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi “Solusi atas Permasalahan Mobilitas Angkutan Batubara dan Isu Strategi Lainnya,” Senin (15/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, Gubernur  Jambi Dr. H. Alharis, Ketua Dprd Provinsi  Edi Purwanto, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Muhammad Yamin Dano, Kajati Jambi Sapta Subrata, S.H, Kabinda Brigjen Pol. Drs. Irawan David Syah, S.H, M.H, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tebo, Wawako Jambi, Wabup Bungo, Pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Kapolres Batanghari, Kapolres Bungo, Kapolres Tebo, Kapolres Sarolangun, Kepala Asosiasi Pengusaha Batu bara Jambi, Kepala Asosiasi Transporter Batu bara Jambi, Investor Pengembangan Jalan Letjen (purn) Drs. Sutiyoso, Ketum HMI Badko Jambi, Ketum PMII Jambi dan Ketum HMI Cab Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, masalah batubara ini sudah menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi, dari beberapa kejadian hingga terjadi konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materiil maupun kerugian jiwa.

“Permasalahan batubara belum ada jalan khusus kemudian tidak diarsir atasnya, dan tidak ditaatinya aturan kapasitas angkut barang di mana sesuai dengan ketentuan kir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, bahwa untuk truk yang bisa berjalan di jalan umum dengan kelas minimum kelas tiga itu adalah berat dengan bobot 3.350 kg atau 3,3 ton Setelah dia membawa muatan maka bobotnya menjadi maksimal 7.500 Ton, jadi seharusnya muatan dari terhitung maksimal adalah 4.150 ton kg atau 4,15 ton,” jelas Kapolda.

Dikatakan Kapolda, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan beberapa supir yang parkir di Batanghari, mereka mengatakan kalau membawa 4 ton itu tidak cukup untuk biaya operasional karena hanya mendapat Rp 160.000, kalau supir membawa 12 ton supir bisa memegang uang Rp 2.000.000. Kemudian juga pihaknya meminta untuk ditertibkan administrasi perpajakan untuk keselamatan berlalu lintas.

“Penertiban administrasi pertambangan batubara ini akan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan daerah, tetapi kita harus memperhatikan juga bagaimana pelestarian lingkungan dan keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas. Jadi kami mohon kepada dinas ESDM yang tahun ini menerbitkan kuota sebanyak 15.606.000 Ton dan mungkin bertambah di Tahun 2022,” ujar Rachmad Wibowo.

Menurut Kapolda Jambi, Solusi yang diberikan mengenai rute dan pengaturan jam operasional saat ini, jam operasional adalah jam 18.00 sampai jam 06.00 pagi. Kalau seandainya memungkinkan karena jam 18.00 itu masih banyak orang pulang kantor/ pasar masih ramai itu bisa diperkecil dari jam 21.00 sampai jam 06.00 pagi.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan, Jumlah angkutan batubara yang cukup banyak anggotanya tidak di ikuti oleh jalan yang mendukung, tentunya belum mumpuni sehingga ruas ini sangat rawan kecelakaan dan Disatu sisi kita juga tidak mungkin menolak investasi karena akan terjadinya pertumbuhan ekonomi.

“Bila kita urutan 2 di Sumatera setelah Bangka Belitung 6,1 % Jambi 5,91 dan kita lihat apa persoalannya ,ternyata ini juga akibat tambang. Kita juga tidak bisa lepas dari sektor swasta, di satu sisi juga kita mesti mengatur dengan baik sehingga lapangan nantinya betul-betul ada sinkronisasi antara teman-teman pengusaha batubara irisan dengan angkutan batubaranya ,termasuk juga pengguna jalan dan yang di ruas jalan,” terang Alharis.

“Mengenai langkah penanganan, untuk plan A plan B tentu kita juga harus segera mungkin memastikan bahwa Siapa calon yang akan membangun jalan batubara itu nantinya, ada 3 yaitu Pak Bambang saya juga hadir satu lagi yang kita undang hari ini kita ingin lihat nanti memang bahwa prinsipnya begitu nanti jalan itu sudah dibangun gak jadi dibangun tinggal lagi,” lanjut Al Haris.

Adapun Hasil Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batu Bara, sbb :

1. Jangka Pendek
a. Pengalihan rute angkutan ke jalur Muara Bulian – Tempino – Talang Duku
b. Perbaikan segera jalan rute Muara Bulian – Tempino – Talang Duku
c. Penertiban konvoi muatan truk disesuaikan dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
d. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi
e. Pengaturan kembali jam operasional untuk menghindari keramaian, khususnya jalur Mendalo
f. Pemberantasan pungutan liar di jalan atau lokasi tambang
g. Penyiapan kantong parkir untuk menunggu jam angkut yang diizinkan.
h. Penegakan hukum secara ketat terhadap ketentuan angkutan batubara
i. Penyesuaian edaran tentang ketentuan pengangkutan batu bara.
j. Pembatasan tonase kendaraan sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan penyesuaian biaya angkuatan.
k. Perbaikan jembatan di Kabupaten Batanghari, Muara Tembesi.

2. Jangka Panjang
a. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara oleh investor.
b. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi.

Pertemuan diakhiri dengan Penandatangan Komitmen Bersama terkait Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi dan dilanjutkan Pertemuan Kapolda Jambi Bersama Asosiasi sopir truk Batu Bara Kotura di ruang transit Rumah Dinas Provinsi Jambi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *