JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Provinsi Jambi, Bambang Palasara,SH, melalui Kepala Divisi Keimigrasian pada kantor Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Erna Yunanti Murni,SH,MM, mengingatkan kembali kepada seluruh pemilik/pengurus tempat penginapan di seluruh wilayah Kota/Kabupaten dalam Provinsi Jambi, untuk benar-benar mentaati imbauan dan arahan Pemerintah agar senantiasa melaksanakan pelaporan orang asing yang menginap di tempat usaha penginapannya, melalui Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA) sesuai ketentuan tertuang di dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kita terus sosialisasi, dan mengingatkan kepada pemilik tempat penginapan, maupun pengurus rumah kos-kosan yang ada di seluruh daerah Kota/Kabupaten di Provinsi Jambi, untuk mentaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mereka untuk selalu melaporkan, keberadaan orang-orang asing yang menginap di lokasi (tempat) usaha penginapannya, melalui Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA).
Prinsipnya mereka (pemilik/pengurus tempat penginapan dan rumah kos-kosan) ini, wajib untuk mendaftarkan orang-orang asing tersebut, melalui APOA, yang sudah berbasis (digitalisasi) online, dan teraplikasi langsung dengan Android. Apabila mereka tidak mengindahkan hal ini, ada sangsi pidananya yang diatur dengan tegas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tegasnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (11/12/2017) di daerah Kota Baru, Kota Jambi.
Ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalulintalkim) Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Afrizal,SH,MH menjelaskan untuk pelaporan menggunakan APOA ini, semua pemilik/pengurus tempat-tempat penginapan, seperti hotel, wisma, dan lainnya, serta pemilik/pengurus rumah kos-kosan yang ada di seluruh daerah Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi, mereka wajib mendaftarkan orang-orang asing yang menginap di lokasi tempat usahanya.
Imbauan dan arahan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh tanah air termasuk di Provinsi Jambi ini, ungkapnya, sudah menjadi kewajiban bagi semua pelaku usaha penginapan untuk melaksanakan segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, tertuang di dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Perlu kami ingatkan kembali kepada segenap Pemilik atau Pengurus tempat penginapan yang belum melaksanakan pelaporan orang asing, melalui APOA agar melaksanakannya. Untuk pelaporan menggunakan APOA, Pemilik atau Pengurus tempat penginapan dapat melakukan Registrasi dan pelaporan pada apoa.imigrasi.go.id/apoa/ dan dapat melihat tata cara pelaporannya. Pelaporan tersebut dilaksanakan 1×24 jam, sejak Orang Asing tersebut menginap sesuai Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.03.02-1171, bertanggal 22 Mei 2015,” paparnya.
Bisa juga, sebutnya, melalui email, yang disesuaikan dengan domisili daerah setempat, antara lain Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi: imigrasi.jambi@gmail.com; Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal:imigrasi_tungkal@yahoo.com; dan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci: imigrasikerinci03@gmail.com.
Afrizal menambahkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diatur lebih khusus di dalam Pasal 72 Ayat (2), juncto Pasal 117, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diatur lebih lanjut di dalam Pasal 187 Ayat (2) di dalam peraturan pemerintah ini, disebutkan antara lain:
(a). bahwa Pemilik atau Pengurus tempat penginapan wajib memberikan dan mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas (Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
(b). bahwa Pemilik atau Pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (2) dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 3 bulan, atau Pidana Denda paling banyak Rp.25.000.000. (Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
(c). bahwa Pemilik atau Pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. (Pasal 187 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). (Afrizal)