Jambi (WARTANEWS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi memusnahkan 10.550 keping Blanko KTP Elektronik, bertempat di Kantor Dukcapil Kota Jambi, Jum’at (14/04) pagi.
Pemusnahan yang didahului dengan penandatanganan para saksi, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Nirwan, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Fahmi, dan Perwakilan Dukcapil Provinsi Jambi Beti.
Dikatakan oleh Kadis Nirwan, kegiatan ini dikarenakan beberapa aspek pendukung agar secara wajib untuk dimusnahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2021.
“Ada 10.550 keping KTP Elektronik yang rusak, invalid maupun yang berpindah wilayah dan datang. Jadi semua itu harus wajib kita musnahkan,” kata Kadis Dukcapil Kota Jambi.
Lebih lanjut Nirwan menjelaskan, pemusnahan ini juga bertujuan agar tidak adanya aktivitas tidak bertanggung jawab oleh oknum – oknum tertentu untuk disalahgunakan.
“Intinya pemusnahan ini kita lakukan selain menjalankan peraturan yang berlaku, juga karena kami menghindari penyalahgunaan ktp-ktp ini oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti bisa untuk jaminan dileasing, apalagi kita mendekati tahun tahun politik, ini sangat bahaya jika tidak dimusnahkan,” jelas Nirwan.
Kadis Dukcapil Nirwan juga menyampaikan, untuk KTP Elektronik yang dimusnahkan didapat dari periode Februari hingga April tahun ini. (eco)









