JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) Pemerintah Kota Jambi, Drs Syahril Syamingin,MM, disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Pengawasan Koperasi, Ramayanti,SH mengungkapkan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi Tahun 2018 terjadi kenaikan dibandingkan UMK tahun ini.
Pihaknya masih menunggu hasil proses usulan, yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 25 Oktober 2017 lalu, kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, untuk segera ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA dalam waktu dekat ini, sebelum 1 Januari 2017.
“Mohon bersabar. Kita juga sedang menunggu, hasil dari Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Jambi, pada tanggal 25 Oktober 2017 yang lalu.
Kita, dari Dewan Pengupahan Kota Jambi telah didapat hasil nominal minimal upah (UMK) Kota Jambi Tahun 2018, dan sudah kita kirimkan proses usulannya kepada Dewan Pengupahan Provinsi, untuk segera ditetapkan kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk disahkan sebelum 1 Januari 2018. Paling tidak, sekitar pertengahan bulan Desember 2017 inilah, sudah didapatkan hasilnya,” papar Ramayanti.
Lanjutnya ada kenaikan dari besaran nominal UMK Kota Jambi Tahun 2017, yaitu Rp.2.146.860,00.
“Ada kenaikan (UMK Kota Jambi Tahun 2018) sekitar 11 persen, dari nilai nominal UMK Kota Jambi Tahun 2017, “ sebutnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Senin (20/11/2017).
Kenaikan UMK Kota Jambi Tahun 2018, diperkirakan sekitaran 11 persen alasannya karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah Kota Jambi sekarang ini.
Adapun formula penentuan besaran nominal minimum upah UMK Kota Jambi Tahun 2018, katanya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masing-masing yakni UMn = UM1 + (UM1 x (Inflasi = % ʌ PDB)).
Semua keterangan formula besaran nominal minimum upah UMK tersebut, ungkapnya membeberkan satu-persatu, antara lain; UMn, yaitu Upah Minimum yang akan ditetapkan; UM1, yaitu Upah Minimum tahun berjalan; Inflasi, yakni inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Sementara ʌ PDB, adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB, yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode Kwartal I dan II tahun berjalan.
Ditambahkan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa penetapan UMK Kota Jambi yang ditetapkan setiap tahun sekali, selambat-lambatnya dilakukan 40 hari setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ditegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi dilakukan oleh Gubernur, yang penetapan jumlahnya harus lebih besar dari UMP, ditetapkan setiap tahun sekali, dan selambat-lambatnya dilakukan 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, atau 40 hari sebelum tanggal 1 Januari.
Penentuan besaran nominal minimal upah, atau UMK ini, menurut Ramayanti harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Lalu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan.
Lebih lanjut diungkapkan terkait penentuan dan penetapan nominal UMK Kota Jambi Tahun 2018 ini, Walikota Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kota Jambi, yaitu SK Walikota Jambi yang ditandatangani DR Syarif Fasha,ME, bernomor: 233/2015, tertanggal 17 Juni 2015.
Adapun susunan personalia Dewan Pengupahan Kota Jambi, sesuai SK Walikota Jambi Nomor: 233/2015, yaitu terdiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Jambi (Ketua); Pakar (Wakil Ketua); dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Jambi (Sekretaris).
Anggota-anggota Dewan Pengupahan Kota Jambi, meliputi; unsur Perguruan Tinggi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Jambi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, organisasi/asosiasi Pengusaha, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Jambi, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Jambi. (Afrizal)