Hasil Pemeriksaan BPK, Pemerintah Provinsi Jambi Dianugerahi Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-9 Berturut-turut

Jambi (WARTANEWS.CO) – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020, secara resmi Provinsi Jambi mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kalinya secara berturut-turut, yang diserahkan oleh anggota BPK RI Prof. Dr. Bahrudin Akbar

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Dr.Hari Nur Cahya Murni, M, Si dalam kehadiran nya saat Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Rabu (02/6) pagi.

Nur Cahya Murni mengatakan opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil dari kerja keras semua pihak, sebagai cerminan upaya yang konsisten dalam mengelola keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Gubernur menjelaskan, APBD yang menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah, mengambil pedoman perundang-undangan, terkait awal proses perencanaan hingga pertanggung jawaban dan pelaporannya.

“Selanjutnya UU 15/2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang menjadi acuan dan pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah,” ucap Pj Gubernur.

Dalam kesempatan ini Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman mengatakan ada sedikit perbaikan untuk membuat rencana kerja yang belum terealisasi, guna meningkatkan prospek kerja hingga 85 persen, yang saat ini masih berada pada 65 persen sejak tahun 2005.

Pj Gubernur pada kesempatan ini berterimakasih kepada BPK Perwakilan RI yang terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan dan rekomendasi setiap tahunnya, ia berharap dengan dianugerahi nya opini WTP, Pemerintah Daerah Jambi tidak boleh berpuas diri dan harus dijadikan penyemangat meningkatkan kualitas. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *