Hasil Bipartit Sepakat UMSP 2018 Khusus Sektor Migas Disepakati

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah,SE mengungkapkan perundingan Bipartit terkait tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2018 khususnya di sektor Migas berhasil mencapai kesepakatan.

Tuntutan yang disuarakan oleh pihak perwakilan serikat pekerja/karyawan yang bekerja di sektor pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) se-Provinsi Jambi dengan asosiasi pengusaha dan perusahaan pertambangan Migas di Provinsi Jambi, akhirnya bersepakat melalui perundingan yang difasilitasi pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, 7 Maret 2018 lalu.

“Hasil perundingan Bipartit, untuk tuntutan soal penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) khususnya di Sektor Migas tahun 2018, hasilnya telah terjadi kesepakatan oleh mereka, dengan nilai besaran angka UMSP yang telah disepakati oleh mereka, yakni Rp.2.360.000.

Kita dari pemda Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi segera melaporkan kepada pimpinan, sekaligus hasil UMSP Tahun 2018 khususnya sektor migas yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi untuk ditetapkan,” jawabnya kepadawartanews.co diruang kerjanya, Jum’at lalu (16/03/2018) di Kota Jambi.

Secara terpisah Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE mengatakan hal sama.

Hasil kesepakatan perundingan Bipartit, ungkapnya, yang difasilitasi oleh pihaknya digelar dalam perundingan antara perwakilan serikat pekerja dan karyawan dari organisasi Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dengan pihak asosiasi perusahaan pertambangan Migas di Provinsi Jambi, yang tergabung dalam asosiasi pengusaha/perusahaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)-Jambi dipimpin Muhammad Agus dan kawan-kawan, justru berakhir dengan kata sepakat dan titik temu oleh mereka semua.

Pihaknya terkait dengan hasil kesepakatan dan titiik temu di dalam perundingan Bipartit tersebut, sambung Kamal, akan dilaporkan kepada pimpinan, serta hasilnya akan diterbitkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP, MA, untuk ditetapkan sebagai UMSP Khusus Sektor Migas Tahun 2018.

“Hasil kesepakatan perundingan Bipartit, yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 yang lalu, tentang tuntutan pekerja mengenai penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) khususnya di sektor Migas di Provinsi Jambi, akhirnya ada titik temu. Disepakati bahwa besaran angka untuk penetapan UMSP Tahun 2018 itu, sebesar Rp.2.360.000,” sebutnya kepada media online ini.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa pihak-pihak yang berselisih menggelar perundingan Bipartit, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi terkait tuntutan besaran upah minimum sektor provinsi terhadap peningkatan kesejahteraan dan nasib ribuan karyawan/buruh, yang bekerja di sektor tambang Migas di Provinsi Jambi kedepannya, yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Wilayah Provinsi Jambi dengan pihak perwakilan asosiasi SKK Migas Wilayah Sumbagsel-Jambi yang sempat berjalan alot dengan argumentasi masing-masing kedua belah pihak yang berselisih, dan terjadi kebuntuan dalam meja perundingan tersebut, Selasa lalu (06/03/2018) di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Hadir saat itu, masing-masing Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,SH,MSi. Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansyah,SE, diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait tuntutan mereka untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan UMSP Tahun 2018 khususnya Sektor Migas di Provinsi Jambi. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *