KUALATUNGKAL – Dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kualatungkal, Kamis (1/6) siang, selain mengelar Upacara juga memusnahkan barang bukti sitaan hasil razianya.
Pada kesempatan ini, kegiatan yang dilaksanakan di halaman LP Klas II B Kualatungkal, Jl Raya Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selain dihadiri oleh Pejabat LP, hadir pula Komandan Subdenpom II/2-2 Kualatungkal, Lettu Semi, Kapolsek Betara, AKP Erwan,SH, Kapolsek Tungkal Ilir, AKP M Benutu,SH, Kasi Pidum, Agus Sunarya,SH serta para Napi Binaan LP.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, selain hand phone juga ada alat-alat pemanas air, carger, baterai, dilaksanakan di lembaga Pemasyarakatan sejak tahun Desember 2016 hingga bulan Mei 2017, yang didapat dari penggeledahan di dalam Barak-barak LP.
Dalam pemusnahan ini, setidaknya ada 105 handpone berbagai tipe yang tertangkap,14 pemanas air, 7 pisau rekondisi dari sendok, 3 tali pinggang, 2 gunting, berbagai korek api, kartu remi, dan bola timah, serta berbagai jenis barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya.
Dalam kesempatan ini Kalapas Kelas II B Kualatungkal, H Wahyu Hidayat, mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan di LP Kualatungkal. Sedangkan kegiatan razia para warga binaan terus dilaksanakan, untuk menciptakan kondisi nyaman dan aman didalam lembaga pemasyarakatan.
“Sesuai dengan SOP nya, barang yang dimusnahkan itu dan menurut peraturan yang kita patuhi, razia yang kita laksanakan dari akhir tahun 2016 per bulan Mei 2017 hingga saat ini,” ujarnya.
Hari ini kita memperingati kelahiran Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. “Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” bunyi Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam hari-hari itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar negara yakni Muhammad Yamin, Soepomo, kemudian Sukarno.
Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.
“Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” tulis perpres itu.
Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni : Kebangsaan,Perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa–namanya ialah Pancasila,” tutur Sukarno dalam sidang BPUPKI,” tutur Sukarno seperti dikutip dalam buku Tjamkan Pancasila: Pancasila Dasar Falsafah Negara.
Oleh para anggota BPUPKI kemudian disepakati bahwa pidato Sukarno-lah yang menjawab pertanyaan sidang tentang apa dasarnya Indonesia merdeka. Setelah itu dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
“Pidato itu menarik perhatian anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu,” tulis Muhammad Hatta tahun 1978 dalam ‘Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Sukarno Putra’ seperti dilampirkan di buku Penyambung Lidah Rakyat Indonesia cetakan tahun 2011.
PPKI terdiri dari 9 orang dan dalam perjalanannya sempat merumuskan Piagam Jakarta. Tetapi kemudian isi dari Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan warga dari Indonesia timur. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Pancasila yang kita kenal sekarang ini seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Tiga: Persatuan Indonesia, Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Demikian dibacakan Kalapas dihadapan ratusan warga binaan.
Sebelumnya, warga Binaan ini juga mendapatkan pencerahan dari Danramil 419-03/Tungkal Ilir, Kapt Inf Asfahrizal,S.S yang mewakili Dandim 0419/Tanjab, Letkol.Arh. Hary Sassono Utomo,SH. Selain itu juga diselengarakan lomba Nyanyi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, ujar Kalapas. (wartanews.co)
Penulis : Anggun