Jambi (WARTANEWS.CO) – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di dampingi pengacara negara dari pihak kejaksaan dan didukung Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan penertiban aset Pemerintah Kota Jambi yakni Perumahan Guru yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menindaklanjuti hasil rapat dan temuan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penertiban pembongkaran di mulai dari Kelurahan Mayang sebanyak 49 unit rumah dan 59 unit Perumahan Guru yang terletak di Patimura, Kenali Besar Kota Jambi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Jambi Mustari menuturkan bahwa banyak perumahan guru yang tidak sesuai dengan peruntukan, di mana ada guru yang sudah pensiun dan guru tersebut bukan guru TK, SD, SMP atau Honor yang ada di Kota Jambi sudah menjadi guru SMA.
“Untuk Guru SMA sendiri merupakan kewenangan Provinsi, oleh karena itu saat ini kita menertibkan bangunan-bangunan liar yang sudah di alih fungsikan tidak sesuai dengan aturan dan perizinan yang sudah diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Jambi,” tuturnya. Kamis (07/10/21).
Dirinya menegaskan kepada seluruh guru dan tenaga pengajar di wilayah Kota Jambi yang masih menempati Perumahan Guru, di tahun depan kembali melakukan penertiban.
“Bagi mereka yang menempati dan bukan hak mereka dari sekarang untuk mencari tempat baru, karena masih banyak daftar tunggu guru-guru yang ada di Kota Jambi yang menempati perumahan guru,” tegasnya.
Adapun kendala di lapangan saat penertiban, Mustari mengatakan bahwa anak-anak dari guru yang sudah pensiun, tetapi tidak memahami aturan yang ada, kemudian banyak di temukan bangunan rumah yang telah renovasi.
Selanjutnya, penghuni rumah merasa sudah lama menempati rumah tersebut hingga tidak mengetahui prosedur administrasi yang sebenarnya.
Hal senada juga di sampaikan Koordinator Tim Terpadu, Ridwan saat di cek di lapangan banyak rumah-rumah tidak layak huni dan rumah tersebut di tempati bukan orang-orang yang sesuai dengan peruntukan termasuk juga bangunan yang sudah berubah fungsi
“Sebanyak 24 titik yang di lakukan penertiban dan mengevaluasi rumah-rumah ini ditempatkan sesuai dengan orang yang menempatkan. Banyak perubahan terjadi di perumahan ini yang di jadikan tempat berdagang mendirikan Cafe, cucian motor dan mobil,” katanya.
“Kita memahami itu, sebenarnya masyarakat yang menempati rumah tersebut sudah berpikir dari dulu, karena tidak selamanya mereka menempati rumah tersebut dan berpikir untuk pindah rumah,” sambungnya.
Ridwan menambahkan bahwa ke depan pemerintah akan membuat regulasi dan aturan-aturan penempatan perumahan guru baik Perda, Perwal termasuk Dinas teknis dan BPK yang menentukan berapa lama harus menempati Perumahan tersebut.
‘Dalam penertiban ini kita berikan tiga minggu hingga 1 bulan kepada mereka untuk pindah, nanti akan dicek lagi oleh tim evaluasi,” tutupnya. (Dre/eco)