Jambi (WARTANEWS.CO) – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, bertempat di Hotel BW Luxury, Kamis (12/9/24).
Dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mewakili Kepala Bawaslu Wein Arifin, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Jambi Arif Munandar mewakili Gubernur Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kajati Jambi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Jambi, dan Partai Politik, serta seluruh peserta terundang dari masing-masing unsur yang hadir.
Dalam sambutannya, Juniarman mengatakan kegiatan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi, khususnya di Provinsi Jambi.
“Dengan itu kita harus paham terhadap regulasi agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan tahun 2024 ini, mulai dari kampanye hingga waktu pencoblosan,” kata Juniarman.
Dirinya mengungkapkan, koordinasi serta kerjasama yang baik bersama stakeholder merupakan rangkaian terpenting dalam terselenggaranya Pemilu yang sukses.
“Dengan adanya kesuksesan pada penyelenggaraan pemilu pada pemilihan presiden dan legislatif yang lalu itu merupakan pembelajaran yang harus kita siapkan untuk pemilihan kepala daerah kali ini,” ungkap Juniarman.
Kerawanan pelanggaran ini, jelas dia, seperti politik uang, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi, hoax, politisasi SARA dan sebagainya.
“Sosialisasi ini juga sebagai upaya pencegahan dan memperkuat penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga menghasilkan pemilu yang kondusif, aman dan lancar,” pungkas Juniarman.
Seusai mengikuti kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Provinsi Jambi yang sudah dengan cepat mengumpulkan semua pihak untuk mengantisipasi, memahami tentang ketentuan dan aturan bagaimana penyelenggaraan pemilu agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan, baik itu dalam proses kampanye maupun pada masa pencoblosan.
“Saya berpandangan dalam momentum penting memasuki tahapan Pilkada, maka pemahaman kita para aparatur sipil dan birokrat maupun partai politik untuk dapat memahami, bahwa apa yang dilakukan itu tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Sri.
Sri menyebut, dengan terselenggaranya sosialisasi para peserta nantinya bisa memahami apa yang dibahas oleh para narasumber.
“Pada akhirnya para peserta bisa memahami dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas tahapan-tahapan yang sedang berjalan saat ini,” ungkap Sri.
Sri juga berharap, dengan adanya sosialisasi itu dapat terlaksananya Pilkada yang kondusif, aman dan lancar.
“Saya ingin kita semua memahaminya, dengan harapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, khususnya kota Jambi berjalan dengan baik, seperti apa yang telah berjalan saat Pemilihan Umum serentak Februari yang lalu,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Shella Novelina menyebut bahwa kegiatan ini guna menyamakan persepsi dan koordinasi dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran Pemilihan tahun
2024.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pemilihan terdapat potensi pelanggaran yakni Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain. Maka dengan itu perlunya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran dengan melakukan koordinasi dan memahami pola yang sama bersama lintas sektoral demi terciptanya Pemilihan yang kondusif,” jelasnya.
“Mengingat bahwa Bawaslu memiliki kewenagan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan juga sengketa, maka Bawaslu berkepentingan untuk memastikan agar terciptanya Pelaksanaan Pemilihan yang sadar hukum dan nihil Pelanggaran,” tukas Shella. (eco)