JAMBI (WARTANEWS.CO) – Walikota Jambi Syarief Fasha menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) prinsip mengenali pengguna jasa dan tata cara pelaporan bagi koperasi yang melakukan Kegiatan Simpan Pinjam (KSP) dan perusahaan properti. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-bell Hotel Jambi, Kamis (22/08/2019).
Bimtek dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, terkait Sistem Informasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIAPUPPT).
Walikota Jambi Mengatakan dalam sambutannya, hampir setiap negara memiliki lembaga pengawas keuangan. Untuk itu, Fasha berharap pelaku usaha di Jambi dapat mengenali pengguna jasa dengan benar.
“Saya harap peserta mengikuti bimtek ini dengan baik dan benar. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua,” ujar Fasha.
Walikota Jambi menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha, khususnya koperasi simpan pinjam dan properti, dapat memanfaatkan bimtek dengan maksimal.
“Bimtek ini mudah-mudahan menjadi sesuatu yang bermanfaat, untuk menghadapi tantangan ke depannya. Supaya dapat bagaimana pelaku-pelaku usaha jangan sampai nanti ada yang namanya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Fasha.
Deputi bidang pencegahan PPATK Muhamad Sigit mengatakan, kejahatan pencucian uang saat ini sudah melibatkan keluarga pelaku.
“Kejahatan pun juga bisa disalurkan melalui keluarga, bisa melibatkan menantu, mertua dan lainnya. Oleh karena itu, nanti dengan apa-apa yang diberlakukan melalui laporan analisis perusahaan properti dan simpan pinjam ini juga dapat memberikan pemahaman pada bapak ibu untuk terhindar dari pemanfaatan usaha yang bapak ibu jalankan, sebagai sarana pencucian, karena pelaku kejahatan terus mencari celah,” ucap Sigit dalam sambutannya.
“Jangan khawatir, kelihatannya susah tetapi jika nanti mengikuti bimbingan teknis, semuanya menjadi mudah. Dan tidak perlu khawatir terkait laporan keuangan pelaku usaha, karena Undang-undang mengatakan PPATK dilarang menyampaikan kepada pihak lain jika terjadi maka itu pidana, jadi bapak ibu tidak perlu khawatir,” tegas Sigit.
Sigit juga mengatakan dalam penelusuran transaksi keuangan, PPATK memiliki cara yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan lainnya yang melakukan secara konvensional. (cbf)









