JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Jambi, Erna Yunanti Murni,SH,MM, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalulintalkim) Divisi Keimigrasian pada Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Afrizal,SH,MH, mengungkapkan Pemerintah pada 2018, menegaskan adanya peran perluasan jangkauan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di seluruh tanah air, termasuk di seluruh daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi hingga ke pelosok desa terpencil sekalipun.
“Pemerintah, sudah ingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Peran Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Provinsi Jambi, jangkauannya diperluas pengawasannya hingga ke desa-desa di semua daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi pada tahun 2018,” tegasnya ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Jum’at (22/12/2017) di Kota Baru, Kota Jambi.
Penegasan Pemerintah terhadap peran pengawasan Tim PORA untuk menjangkau sampai ke desa-desa di Provinsi Jambi ini, sebutnya, juga turut didukung Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, sebagai Pembina Tim PORA Provinsi Jambi.
Dukungan pemda Provinsi Jambi terhadap peran Tim PORA Provinsi Jambi, menurutnya sangat penting, melibatkan peran aktif pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Nomor:W.5.17.GR.03.02 Tahun 2017 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Jambi, bertanggal 10 Maret 2017 yang lalu, ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jambi, Bambang Palasara,SH, sekaligus Penanggung Jawab Tim Pengawasan Orang Asing di seluruh daerah Provinsi Jambi.
Adapun OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang terlibat dalam Tim PORA Provinsi Jambi tersebut, antara lain; kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi, kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD dan PPT) Provinsi Jambi, kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, serta kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Ditambahkan sampai saat ini, jangkauan Tim PORA sudah dibentuk sampai ketingkat kecamatan, dan diharapkan jangkauannya sudah sampai ke seluruh desa pada 2018 mendatang.
Lanjut Afrizal menjelaskan sekarang ini, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Provinsi Jambi sudah mencakup 9 daerah kabupaten, dan 2 kota di Provinsi Jambi, terpusat di masing-masing setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam lingkup kewenangan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi.
Masing-masing rincian UPT Tim PORA dilingkup Divisi Keimigrasian, sebutnya, UPT Kantor Imigrasi Kelas I Jambi berkantor pusat di Kota Jambi, kewenangannya meliputi Kota Jambi, dan 5 daerah kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.
UPT Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal berada di ibukota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim PORA dilingkup UPT Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, kewenangannya meliputi 2 daerah kabupaten, masing-masing Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berikutnya adalah Tim PORA dilingkup UPT Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, pusatnya berada di Kota Sungai Penuh, kewenangannya meliputi Kota Sungai Penuh, dan 2 daerah kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci. (Afrizal)