Jambi (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M,H., segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi bagi ASN di Provinsi Jambi.
Diketahui nantinya ASN wajib mengeluarkan Zakat melalui Baznas, hal ini dikemukakannya saat memimpin Rapat Pembahasan Optimalisasi Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi di ruang Vip Rumah Dinas Gubernur, Kamis (14/10/2021).
Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, S.H, M.H, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri, Perwakilan dari Bank Jambi, Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali beserta para OPD terkait.
“Potensi dalam pemungutan dana Baznas Provinsi Jambi yang belum terlaksana secara maksimal, untuk itu perlu pembahasan dan menyusun langkah-langkah awal yang bisa menjadi nilai tambah bagi Baznas untuk mempercepat, nantinya kita buatkan Pergub yang mengatur tentang seluruh ASN Provinsi Jambi wajib mengeluarkan zakatnya untuk disalurkan melalui Baznas Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.
Dijelaskan Al Haris, dalam pemungutan nantinya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini diwakili Sekda selaku yang mewakili ASN membuat pernyataan bersama Kepala OPD bahwa para ASN bersedia untuk dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infaq.
“Dana Baznas dikelola dengan baik bisa membantu meningkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi, untuk itu perlu ada Pergub yang akan mengatur penguatan zakat dan infaq,” katanya.
Al Haris mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak mempunyai dana yang cukup untuk membantu masyarakat.
”Membantu anak putus sekolah, membantu orang sakit, selama ini Pemerintah Provinsi Jambi hanya bisa mengharapkan dari perusahan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk disalurkan langsung membantu masyarakat, sekarang ini ditambah dana Baznas, yang bisa kita perbantukan langsung,” kata Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris menjelaskan, pogram yang dibuat Baznas sangat jelas untuk membantu umat, para mujtahid.
Selain itu Al Haris juga akan mengundang perbankan, perusahaan yang melaksanakan aktifitas di Provinsi Jambi juga wajib melaksanakan zakat dan infaqnya di Jambi.
”Ke depannya kita minta bagi semua perbankan dan perusahan yang gajinya di Jambi wajib berinfaq dan sedekah di Jambi, karena kita kerja di Jambi dan gaji di Jambi wajib di potong infaq di Jambi, ” pungkasnya.
Sebelumnya ketua Baznas Provinsi Jambi H. Hasan Basri menyampaikan bahwa dalam masa satu setengah tahun grafik pengumpulan dana naik, tetapi tidak signifikan dibandingkan pada tahun 2020, pada tahun 2020 Baznas Provinsi Jambi dalam satu tahun tercapai 2,3 milyar, untuk tahun 2021 kemungkinan besar diangka Rp 3,3 milyar.
“Kendala ada saat beberapa bulan Kepala Daerah kosong dan tidak ada power yang ikut mendukung kebijakan kebijakan Baznas selanjutnya, selain itu dari data yang ada di Baznas, lebih kurang 11.200 ASN yang ada di Provinsi Jambi, yang ada membayar zakat hanya 3000 orang, jadi banyak sekali ASN yang belum berzakat, kami mengharapkan apa yang pernah ditorehkan oleh Kabupaten Merangin, ASN lebih kurang 5000 orang, Merangin bisa memperoleh terbaik se Provinsi Jambi bisa mengumpulkan Baznas satu tahun bisa mencapai 7 sampai 8 milyar satu tahun. Kita dengan pegawai 11.200 hanya bisa 3,3 milyar,” pungkasnya. (Kominfo)
Edit : eco