MUARO JAMBI – Banyaknya pekerjaan proyek yang tidak memasang papan nama di Kabupaten Muaro Jambi, dan acap kali dinamakan proyek tak bertuan menjadi sorotan dan tanggapan dari Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Hj Masnah Busro SE.
Hj Masnah Busro mengatakan dirinya belum mengetahui akan hal itu, namun bila benar sesuai dengan kenyataan di lapangan, dia akan segera mencari tahu kebenarannya. “Kita akan segera crosscheck, bila benar baru kita dapat menentukan tindak lanjutnya,” kata Bupati ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/06).
Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah pemberitaan yang telah beredar di berbagai media massa beberapa waktu lalu, Kepala Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Bustomi, sangat menyayangkan pada pihak-pihak pengerjaan dua jalan rabat beton yang berada di desanya, yang sama sekali tidak berkoordinasi saat pembangunan jalan hingga dikatakannya proyek siluman.
Bahkan dari awal pembangunan pihak desa sama sekali tidak mengetahui asal usul proyek tersebut. Karena tidak terdapat satu tanda apapun baik itu berupa konfirmasi kepada desa saat pembangunan dimulai.
Dan juga tidak ada papan nama pengerjaan. Jadi pihak desa sama sekali tidak tahu apakah proyek ini dari provinsi atau kabupaten. Serta berapa pagudananya, berapa lebarnya, panjangnya dan ketebalannya. Hingga pembangunan di desa dapat pengawasan yang gampang dari masyarakat serta pihak lainnya.
Amirudin, anggota DPRD Muaro Jambi, tidak mempermasalahkan bila terdapat proyek pengerjaan jalan tanpa papan nama pengerjaan. “Selagi pembangunan tersebut bermanfaat dirasakan masyarakat saya rasa itu tidak ada masalah,” kata Amirudin, Rabu (07/06) saat dimintai tanggapannya tentang berbagai proyek di Muaro Jambi tanpa papan nama.
“Jadi bila memang kepala desa setempat merasa tidak senang karena tidak izin dulu sebelum pembangunan. Cari saja siapa kontraktornya,” imbuhnya.
Akan tetapi berbanding terbalik dengan pengakuan Junaidi, yang juga salah satu anggota Dewan Muaro Jambi yang mengatakan bila tidak ada sama sekali izin dari Kades ataupun RT setempat jelas sudah menyalahi. “Setidaknya ada izin dari ketua RT setempat,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Junaidi, memang bila tidak ada papan nama pengerjaan, pihak dari pengawasan harus segera memasang papan tersebut. “Kalau tidak ada papan nama jelas hal tersebut sudah menyalahi dari aturan, harus cepat dipasang,” pungkasnya. (wartanews.co)
Penulis : Harvery