JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya Wilayah Provinsi Jambi, Ir H Tambat Yulis, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, Angga Sukmana,ST,MM. Team Leader KMPr Ir Sentot Supendi, beserta Tenaga Ahli Pemberdayaan Firman Purboyo B,ST dan Tenaga Ahli Konstruksi Andi Amrullah,ST menyampaikan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Provinsi Jambi pada tahun 2018 telah berjalan dengan baik, sesuai schedule (jadwal) yang sudah ada, dan masih berproses dilapangan hingga akhir tahun ini.
Ditegaskan Kasatker SNVT Ir H Tambat Yulis, melalui PPK Rumah Swadaya Provinsi Jambi, Angga Sukmana,ST,MM bahwa BSPS merupakan Program Pemerintah Pusat, yang diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Perlu kami tegaskan kembali, bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini adalah bukan Program Bedah Rumah, yang merupakan program kegiatan Provinsi yang pernah ada sebelumnya, dan penerima bantuannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan bukan masyarakat miskin.
Hal ini perlu kami tegaskan karena banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang salah, dengan menyamakan Program BSPS dengan Kegiatan Bedah Rumah. Yang mana penerima bantuannya adalah masyarakat miskin, atau masyarakat tidak mampu.” jelas Angga menjawab wartanews.co saat ditemui di Kantor Satker SNVT Rumah Swadaya Provinsi Jambi, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (27/10/2018).
Disamping itu maksud dari Program BSPS ini, sebut Angga, adalah untuk meningkatkan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas di rumahnya.
Sedangkan tujuan, output dari kegiatan ini adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, yang didukung dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta berkelanjutan dengan mendorong sekaligus meningkatkan nilai keswadayaan dan peran aktif penerima bantuan dalam melaksanakan pembangunan rumahnya.
Pemerintah dalam hal ini, melalui BSPS memberikan bantuan dana sebesar 15 juta rupiah, didalamnya termasuk biaya upah tukang (padat karya) sebesar 2,5 juta rupiah. “Dengan dana stimulan sebesar 15 juta rupiah, dengan ditambah biaya swadaya yang dimiliki oleh masyarakat, baik berupa bahan material ataupun tenaga diharapkan terbangunkan rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan ruang, dan sanitasi yang baik bagi penghuninya,” paparnya.
Disinggung soal syarat utama penerima bantuan program BSPS tersebut, ungkap Angga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki dan menguasai tanah secara sah, belum memiliki rumah atau memiliki rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bersedia berswadaya dan membentuk kelompok. “Adapun prinsip dasar dari Program BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Jambi pada tahun 2018 dilaksanakan di 134 desa, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Loan (Pinjaman).
Saat ini untuk Provinsi Jambi, masih ungkapnya, hanya Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tidak mendapat program bantuan BSPS. Namun daerah tersebut, kata Angga, mendapat bantuan langsung dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, melalui BSPS Strategis.
Pada kesempatan itu, juga ditegaskan Team Leader KMPr Ir Sentot Supendi kepada media online ini, menurutnya khusus untuk Program BSPS Reguler di Provinsi Jambi selalu terjadi peningkatan quota setiap tahunnya, yakni masing-masing tahun 2016 sebanyak 1.829 unit rumah, tahun 2017 sebanyak 2.500 unit, pada tahun 2018 sebanyak 3.000 unit rumah.
Sementara melalui Program BSPS National Affordable Housing Programe (NAHP) Tahun 2018 di Provinsi Jambi mendapat bantuan sebanyak 1.280 unit rumah.
Sampai saat ini, kata Angga, kegiatan masih berproses dilapangan. Pihaknya optimis sampai akhir tahun 2018 selesai semuanya. Untuk gambaran proyeksi pada tahun 2019 mendatang, akan ada peningkatan yakni sebanyak 4.500 unit untuk wilayah Provinsi Jambi.
“Kita dari Pemerintah Pusat sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota, untuk benar-benar menyiapkan anggaran pendamping dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 nantinya. Untuk keberhasilan pelaksanaan Program BSPS Reguler di seluruh daerah kabupaten/kota.
Karena program ini, benar-benar sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan Rumah Layak Huni (RLH), melalui penganggaran dana sharing antara Pemerintah Pusat dan Pemda kabupaten dan kota, Hal ini berulangkali ditekankan oleh Pemerintah kepada masing-masing Kepala Daerah Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Program BSPS 2018 di Provinsi Jambi
Ditambahkan terpisah terkait Data Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2018 di wilayah Provinsi Jambi, masing-masing untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler maupun Program BSPS National Affordable Housing Programe (NAHP). Team Leader KMPr, Ir Sentot Supendi menyebutkan semua daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi minus Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapatkannya, antara lain Kabupaten Batang Hari terdiri dari Kecamatan Mersam, Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Muara Bulian.
Berikutnya Kabupaten Bungo meliputi Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Jujuhan Ilir dan Kecamatan Rimbo Tengah. Kabupaten Kerinci mencakup Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Kayu Aro.
Sementara di daerah Kota Jambi mendapat prioritas lebih banyak untuk masing-masing Program BSPS Reguler maupun Program BSPS NAHP yang tersebar di hampir seluruh kecamatan se-Kota Jambi, yaitu Kecamatan Jambi Timur, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Jambi Selatan, Kecamatan Jelutung, Kecamatan Pelayangan, Kecamatan Telanaipura dan Kecamatan Danau Sipin.
Kemudian Kota Sungai Penuh meliputi Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai. Kabupaten Muaro Jambi diantaranya Kecamatan Mestong, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Sekernan.
Kabupaten Sarolangun hanya di wilayah Kecamatan Mandi Angin. Kabupaten Tanjung Jabung Barat diantaranya Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Kuala Betara, Kecamatan Betara, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Tungkal Ulu.
Berikutnya Kabupaten Tebo meliputi Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Muara Tabir dan Kecamatan VII Koto, dan terakhir wilayah Kabupaten Merangin mencakup Kecamatan Jangkat dan Kecamatan Bangko. (Afrizal)









