Gelar Rakor, KPU Provinsi Jambi Jelaskan Tahapan Pilgub Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama media terkait tahapan dan teknis pencalonan pemilihan serentak tahun 2020 dengan protokol Covid-19, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi, Selasa (25/08/2020).

M Sanusi, Komisioner KPU memaparkan tahapan-tahapan dalam pendaftaran sebagai pasangan calon (paslon) yaitu penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 5 tahun 2020.

Pengumuman pendaftaran paslon akan berlangsung pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020, kemudian pendaftaran paslon dan verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 4 hingga 8 September 2020.

Adapun tahapan kedua yang dijelaskan yakni mengenai tanggapan dan masukan masyarakat yang akan dilakukan pada tanggal 4 hingga 8 September 2020, pemeriksaan kesehatan tanggal 4 dan 11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 11-12 September 2020.

Verifikasi syarat calon dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 12 September 2020. Pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13-14 September 2020 serta penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 hingga 16 September 2020.

Dari pasal 4 ayat (1) huruf j.jo. pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020 merupakan syarat calon yang mana tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, dari pasal tersebut terdapat tiga pengecualian.

Pengecualian yang dimaksud adalah pemakai narkotika karena alasan kesehatan, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri kemudian melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Kemudian mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *