Muaro Jambi (WARTANEWS.CO) – Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah oknum Karyawan PT.Saritama Cipta Usaha digelandang Polsek Kumpeh ulu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K Melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan. “Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA H.Sirait berhasil menangkap AP (31) Oknum Karyawan PT. SARITAMA CIPTA USAHA, yang telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana, Sabtu (18/12).
Polsek Kumpeh ulu mendapatkan laporan dari PT.Saritama Cipta Usaha, Pada hari Jumat 17 Desember 2021 di Mapolsek Kumpeh ulu. Dari Pihak PT.Saritama Cipta Usaha melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AP (31) yang merupakan salesman dari PT.Saritama Cipta Usaha Tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi
Sambungnya, Pelaku telah melakukan penggelapan rokok Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ).
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. SIRAIT, S.H., M.H., bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Dalam penangkapan, tersangka tanpa perlawanan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Donorejo Pasir Putih pada Sabtu dini hari (18/12) dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku AP(31), ia katakana uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi Slot Online.
“Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh ulu juga melakukan penyitaan barang bukti berupa nota – nota hasil penjualan,” pungkas Kasi Humas AKP Amradi Saat Dikonfirmasi di Mapolres Muaro Jambi. (*)