Gaji DPRD Kerinci Rp25 Juta Mulai 1 September 2017

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, terhitung tanggal 1 September 2017 akan menerima gaji Rp 25 juta setiap bulannnya, merujuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggoa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, H.Adli,SH,MH, mengatakan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci harus bersabar karena Peraturan Daerah (Perda No; 7 tahun 2017) sudah disetujui tentang pembayaran gaji dan tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Hanya tinggal penbahasan Peraturan Bupati (Perbup), selain Perbup berapa besaran yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, “kita akan melakukan survei dengan menggunakan pihak jasa ketiga, mengapa kita mengunakan jasa pihak ketiga dengan melaksanakan Survei, karena sebelumnya pimpinan dan anggota DPRD, kan tidak menerima tunjangan, jadi jelas,” ungkap Mantan Kabag Humas era Fauzi Siin ini.

Dan juga yang harus ingat, berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS Perubahan 2017 dan KUA PPAS 2018, tingkat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kerinci termasuk kategori sedang.

Dengan demikian,” kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci masuk katagori sedang, ada kemungkinan naiknya tunjangan transportasi sekitar Rp10 juta per-bulan,” ujar Adli.

Biasanya pimpinan dan anggota DPRD Kerinci menerima gaji sebesar Rp15 juta per-bulannya, kedepan mereka akan menerima kisaran Rp25 juta setiap bulannya, sebut Sekwan DPRD Kerinci .(azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *