Fachrori Harap Jasa Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jambi

JAKARTA (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum berharap agar jasa keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi secara signifikan, dengan pertumbuhan yang distributif pada masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, Fachrori mengharapkan pertumbuhan industri jasa keuangan di Provinsi Jambi Tahun 2020 meningkat, tumbuh lebih berkualitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta inflasi yang relatif rendah dan terkendali.

Hal tersebut disampaikan Fachrori usai mengikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, yang berlangsung di Ballroom Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/01).

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memberikan arahan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 yang mengusung tema ‘Ekosistem Keuangan Berdaya Saing untuk Pertumbuhan Berkualitas’.

Fachrori menuturkan, laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2019 menunjukkan grafik yang cukup baik dengan laju inflasi yang relatif rendah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, pertumbuhan kredit di Provinsi Jambi berada pada kisaran angka 8 sampai 9 persen serta ditandai dengan meningkatnya investor yang masuk pada pasar modal.

“Jadi, pertumbuhan jasa keuangan di Provinsi Jambi pada tahun 2019 menunjukkan tren yang positif, hal tersebut berimbas pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi. Kedepannya kita mengharapkan pertumbuhan jasa keuangan di Provinsi Jambi meningkat dan lebih berkualitas lagi,” tutur Fachrori.

“Kita juga mengharapkan pengelolaan jasa keuangan di Provinsi Jambi lebih berkualitas lagi, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pastinya akan berimbas pula terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat Jambi,” tambah Fachrori.

Selanjutnya, Fachrori meminta kerja sama dari OJK Provinsi Jambi dalam mengawal dan mengawasi industri jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan dan pasar modal di Provinsi Jambi dengan terus melakukan inovas- inovasi dan menerapkan digitalisasi, sehingga industri jasa keuangan yang ada di Provinsi Jambi lebih berkualitas dan memiliki daya saing.

“Kita juga harus terus menimbulkan kepercayaan ditengah masyarakat Jambi tentang industri jasa keuangan ini, seperti pesan dari Bapak Presiden RI tadi dengan harapan industri jasa keuangan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrori.

Dalam arahannya, Jokowi menyampaikan bahwa secara makro, pemerintah harus membangun kepercayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka meningkatkan arus masuk investasi ke Indonesia.

“Pekerjaan pemerintah secara makro itu hanya satu, yaitu membangun kepercayaan, itu yang harus kita bangun. Tapi sebelumnya, kita harus mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan untuk membangun kepercayaan tersebut,” kata Jokowi.

“Saya sering menyampaikan, kita memiliki persoalan yaitu tidak dapat menyelesaikan defisit transaksi berjalan dan defisit perdagangan selama bertahun-tahun. Persoalan utama yang dihadapi investor selama ini adalah mulai dari aturan, perizinan, dan perlakukan terhadap investor,” lanjut Jokowi.

Jokowi mengemukakan, persoalan ini sangat fundamental sekali karena banyak aturan yang menghambat masuknya investor, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.

Untuk itu, Pemerintah Pusat akan segera mengajukan Omnibus Law kepada DPR RI selambat-lambatnya minggu depan, dengan merevisi sebanyak 79 undang-undang serta merevisi sebanyak 1.244 pasal didalamnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso,SE.,M.Sc.,Ph.D mengungkapkan, OJK telah menyiapkan lima kebijakan strategis tahun 2020 dalam mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Lima kebijakan tersebut yaitu, pertama, meningkatkan skala ekonomi keuangan, kedua, mempersempit regulatory dan supervisory gap antar sektor keuangan.

“Kebijakan ketiga adalah digitalisasi produk dan layanan keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam kepatuhan regulasi, keempat adalah percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan penerapan perlindungan konsumen yang lebih baik. Kebijakan yang terakhir adalah pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,” ungkap Wimboh.

“Kebijakan strategis tersebut merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia Periode 2020-2024 yang terfokus pada lima area yaitu, penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, akselerasi transformasi digital, percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan, perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan, dan yang terakhir adalah percepatan pengawasan berbasis teknologi,” terang Wimboh. (Richi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *