JAMBI (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, mengemukakan bahwa dirinya hadir di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka pemberian klarifikasi penjelasan atas pertimbangan pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah, Senin (17/02).
Fachrori memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Fachrori menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi mempersilahkan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Fachrori.
“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Fachrori.
Pj.Sekda Provinsi Jambi, Inspektur Provinsi jambi, Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi turut mendampingi Gubernur Jambi. (Richi)