Enam ASN Batang Hari Ajukan Mutasi


BATANGHARI – Beberapa waktu lalu, Kepala Kemenkum HAM Jambi Bambang Palasara, mengatakan jika Kemenkum HAM menerima redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemkab.

Pasca dikeluarkannya hal ini, sejumlah ASN Batanghari sudah mengajukan mutasi ke Kemenkum HAM. Dari data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tercatat 6 orang ASN mengajukan mutasi.

Mereka yang mengajukan mutasi diantaranya dari Satpol PP dan staf fungsional umum. Hal ini seperti dikatakan Kepala BKPSDMD Batanghari, M Rifai Kadir. saat di konfirmasi di kantornya, senin (08/05) pukul 11.20 WIB. “Iya benar, Bupati melalui BKPSDMD sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk 6 ASN, yang mengajukan pindah ke Kemenkum HAM. Dan saat ini mereka sedang menunggu surat dari Kemenkum HAM, apakah mereka diterima atau tidak,” katanya.

Jelang diterimanya surat dari Kemenkum HAM, lanjutnya ke 6 ASN ini masih aktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Selain 6 orang yang mengajukan mutasi ke Kemenkum HAM ini, juga terdapat beberapa ASN yang melakukan mutasi dari dan ke Batanghari. “Ada sekitar 4-6 dari kabupaten lain yang masuk ke Batanghari, namun juga terdapat beberapa orang ASN Batanghari yang mutasi keluar,” ujarnya.

Lanjutnya, ASN yang melakukan mutasi berada di bidang kesehatan, tenaga pengajar dan fungsional umum. Terpisah, Kalapas Anak Muarabulian , Didik juga mengatakan, “Sudah terdapat beberapa ASN Batanghari yang akan mutasi ke Kemenkum HAM, namun rerata laki-laki,” katanya.

Kemenkum HAM Jambi menerima redistribusi pegawai untuk ditempatkan di Lapas wanita yang tahun ini akan dibangun di belakang Lapas Anak Muarabulian tegasnya. Informasi ini ditambahkan oleh Yanto, dari bidang sekretaris, ia membenarkan ada dari Satpol PP yang mau pindak ke Kehakiman , salah satu nama yang di sebutnya Dodi dan kawan kawan, saat di hubungi wartanews.co, rabu (10/05) pukul 09.00 WIB.



(wartanews.co/Sopian)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *