Dua ASN Terlibat Korupsi Diberhentikan di Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Sungai Penuh diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.

Informasi yang diperoleh Wartanews, kedua ASN ini terlibat perkara tindak pidana korupsi.

“Pemberhentian ini setelah KPK melaksanakan Suvervisi, ditemukan dua orang ASN yang sudah melakukan korupsi dan perkaranya sudah inkraht,” ungkap Kepala BKPSDM Pemkot Sungai Penuh, Dedi Wahyudi.

Dia mengatakan surat pemberhentian sudah diberikan sejak bulan September 2018 yang lalu pada kedua ASN tersebut.

Ini peraturan, kalau kita tidak melaksanakan peraturan ini, Pemkot Sungai Penuh bisa dipermasalahkan. Apalagi di matai KPK.

Sesuai dengan Undang-Undang, walaupun Pengadilan Negeri (PN) memutuskan hukumannya yang melakukan tindak pidana Korupsi satu hari saja, yang bersangkutan tetap diberhentikan.

Untuk itu dia menghimbau agat ASN tidak melakukan korupsi, karena sanksinya berat yaitu diberhentikan dari ASN.

Dedi wahyudi, tidak menjelaskan siapa nama kedua ASN dan di Dinas mana dia bekerja, serta alamat tempat tinggal dari dua ASN tersebut. (azmalfahdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *