DPRD Sarolangun Diduga Terima Uang Ketok Palu

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun dituding menerima ‘setoran’ dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sarolangun guna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.

Pernyataan cukup berani ini ditulis oleh akun facebook Syariffudhin M Alfathir, yang tak lain adalah salah satu wartawan Sarolangun, di beranda facebooknya sendiri.

“Diduga seluruh Dinas yang ada di pemkab Sarolangun memberi setoran untuk penetapan RAPBD Tahun 2018 kepada DPRD. Klo saja aku KPK sudah aku OTT. kini mari kita awasi bersama,” tulisnya, Kamis (30/11).

Tak hanya itu, selang beberapa menit kemudian, akun Syariffudhin M Alfathir, kembali membuat gaduh Media Sosial (Medsos) Facebook dengan status-statusnya yang menyinggung dugaan kuat pihak DPRD Sarolangun menerima uang setoran dari OPD.

“Padek nian untuk ngambil setoran nyuruh staf. Hati2 !!!!! Kini tuh bagai makan buah simalakama,” tulis lagi sekan menyindir.

“Setor…. setor sebelum ditokok. Yg dakdo pekerjaan setor dikit, yg ado pekerjaan sedikit, setengah be, yg banyak pekerjaan disesuaikan. Kasian nian klo cak ini trus kapan nak maju,” tulisnya lagi.

Terakhir, akun Syariffudhin M Alfathir kembali merilis tulisan yang tak kalah pedas. “Klo dak mau setor, tahun depan saroh lah dewek, bakal kismin,” sebut akun Syariffudhin M Alfathir.

Menaggapi isu dugaan DPRD Sarolangun terima uang setoran tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Syaihu menyangkal keras tudingan itu. Katanya, pihaknya tidak pernah menerima uang ketok palu.

“Kami sudah digaji oleh rakyat jadi untuk apa lagi. Dan kami berjanji untuk mensejahterakan rakyat. Masa uang rakyat kami bagi-bagi, tidak mungkin lah itu,” tegasnya, Kamis (30/11).

Menurut dia, boleh saja ada yang ngomong DPRD terima uang setoran namun harus dibuktikan. Sebab katanya, penegak hukum ada dan sampaikan saja kepolisi ataupun kejaksaan.

“Kalau cuma katanya, saya juga bisa bilang kalian dapat uang semuanya. Harus ada bukti dan fakta yang jelas. Kalau itu fitnah, pejabat daerah bisa menuntut atas pencemaran nama baik,” timpal Syaihu.

Terpisah, Bupati Sarolangun H Cek Endra, juga mengatakan hal serupa. Pemkab Sarolangun lewat OPD Sarolangun tidak pernah memberikan setoran kepada DPRD. “Tidak ada itu,” singkatnya. (egoni)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *