Jambi (WARTANEWS.CO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyampaikan bahwa layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) untuk sementara tidak dapat digunakan.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar, menyampaikan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Informasi resmi ini kami terima dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku koordinator penanaman modal nasional. Dalam rangka penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS RBA perlu dilakukan penyesuaian teknis, sehingga untuk sementara waktu layanan OSS tidak dapat digunakan,” ujar Abu Bakar, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Oleh karenanya untuk keperluan tersebut, OSS sementara tidak aktif mulai Jumat 7 November 2025 pukul 21.00 WIB, dan akan kembali aktif pada Minggu 9 November 2025 pukul 06.00 WIB.
Lebih lanjut, Abu Bakar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses penyesuaian sistem berlangsung.
“Kami memahami bahwa OSS RBA merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha. Namun, proses pembaruan ini sangat diperlukan agar sistem perizinan berusaha nasional dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah. Kami mohon kesabaran dan pengertian seluruh masyarakat,” tambahnya.
Abu Bakar menegaskan bahwa DPMPTSP Kota Jambi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan seluruh layanan perizinan berusaha dan penanaman modal di Kota Jambi kembali berjalan normal setelah proses penyesuaian sistem selesai dilakukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital, sejalan dengan semangat Kota Jambi Bahagia,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan seputar OSS, masyarakat dapat menghubungi Contact Center OSS melalui WhatsApp 0811-6774-642 atau telepon 169. (*)









