KERINCI (WARTANEWS.CO) – Ruslan, Bakal Calon Bupati (Bacabup) kabupaten Kerinci pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang yang maju melalui perseorangan, ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci, Rabu malam (29/11).
Pasalnya, syarat yang dibutuhkan untuk bisa maju dari Bacabup perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 21.868 surat dukungan yang disertai dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara Ruslan, pada waktu pendaftaran terakhir, Rabu (29/11) pukul 23.00 WIB, hanya menyerahkan surat dukungan sebanyak 1.464 dokumen.
Kepada wartanews, Ruslan mengatakan sangat keberatan atas keputusan KPU itu. “Kita akan mempelajari lagi undang-undang Pemilu untuk mengajukan keberatan.”
“Kita akan pelajari Peraturan Pemilu Nomor 15 Tahun 2017. Karena setahu kita, dalam undang-undang untuk menyerahkan berkas, tidak harus langsung keputusan. Dalam undang-undang ada peluang kita untuk melengkapi kekurangan dan bahan yang belum penuh,” sambungnya.
Terkait tentang bahan yang masih kurang, dia mengakui itu masih bisa dilengkapi. “Kita dapat informasi menyerahkan hardcopy yang ada dulu baru nanti dipenuhi. Tahu-tahu malam tadi terkejut kita harus mengumpulkan semuanya.Jadi kalau memang ada peluang nanti kita akan melakukan keberatan,” tegas Ruslan.
Komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Suhardiman mengakui, bahwa Ruslan datang menyerahkan dokumen dukungan perorangan pada malam terakhir Selasa malam (29/11) pukul 23.30 WIB, didampingi beberapa orang timnya. ”Tetapi setelah diverifikasi ternyata dokumen dukungan yang diserahkan tersebut kurang dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, maka semua dokumen kita kembalikan kepada Ruslan.”
Kalau memang Ruslan merasa keberatan, menurut KPU mempersilahkan menyampaikan kepada Panwaslu Kerinci. “Ya sampaikanlah kepada Panwaslu, lembaga yang berwenang. Artinya diselesaikan dengan Panwaslu. Kalau kita sudah sesuai dengan aturan. Kami tolak karena kurang syarat, lain kalau surat dukungannya berlebih maka kita terima,” jelas Suhardiman.
“Karena sebulan sebelumnya sudah kita sampaikan untuk konsultasi dengan KPU,” tambahnya.
Dikatakan Suhardiman, penyerahan dokumen calon perseorangan dibuka dari tanggal 27-29 Nopember 2017, di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kerinci. Sebagai dasar penetapan persentase jumlah minimum persyaratan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati Kerinci dan Wakil Bupati tahun 2018 adalah 10 persen dari rekapitulasi DPT Pemilihan terakhir.
Yaitu, sekurang-kurangnya 21.868 dukungan. Lalu jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan (9 Kecamatan-red) di Kabuopaten Kerinci. Dalam penyerahan dukungan nantinya pasagan calon wajib melampirkan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (azmalfahdi)