JAKARTA (WARTANEWS.CO) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai pihak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Selasa (04/5).
“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta-minta THR, dengan modus dan alasan apapun,” tegas Ilham.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.
“Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat. Atau lapor polisi. Akan jauh lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” pungkasnya. (*)