JAMBI (WARTANEWS.CO) – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus sangat besar berupa peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram lebih.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas bahwa sabu berasal dari Pekan Baru hendak dibawa ke provinsi Sumatera Selatan.
Ditambahkannya, empat pelaku yang membawa sabu tersebut disergap di kawasan Rantau Badak, Muarojambi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.
“Ditresnarkoba Polda Jambi dari Subdit II bisa mengamankan sebanyak 30, 1 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir. Di mana jumlah tersangka yang kita amankan 4 orang.”
“Penangkapan ini kerja keras daripada Direktorat Narkoba dibantu dengan masyarakat, di mana penangkapan ini juga adalah keberhasilan daripada Polda Jambi Direktorat Narkoba dan atas arahan Bapak Kapolda Jambi,” jelas Thomas saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (29/3/3023) siang.
Dari penangkapan ini, tegas Thomas, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi dugaan sindikat yang terlibat.“Kemudian juga kami masih akan mengembangkan pengungkapan ini, sehingga nanti akan kami sampaikan untuk perkembangan selanjutnya,” tegas Thomas.
Dijelaskan Thomas, keempat pelaku diamankan saat melintas di Jambi dengan menggunakan 2 kendaraan roda empat. Sementara, peran semua pelaku adalah kurir dengan upah yang telah dibayar dimuka sebesar Rp 5 juta lebih.Thomas juga menyinggung banyaknya nyawa yang terselamatkan dengan digagalkannya peredaran sabu dan ekstasi tersebut. Dari barang bukti sabu, bisa diselamatkan nyawa sebanyak 150 ribu lebih.
“Secara ekonomis dari jumlah tangkapan ini, dari Sabu itu sebanyak Rp 39 miliar dan untuk ekstasi apabila kita asumsikan satu ekstasi harga Rp 250 ribu, kita amankan sebanyak 3 miliar lebih. Total semuanya Rp 42,9 miliar,” pungkas Thomas. (Lan)