Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

Konfrensi Pers Ditresnarkoba Polda Jambi.

Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Ditresnarkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti penyalahgunaan Narkoba. Periode penangkapan selama satu bulan, September 2022 hingga Oktober 2022.

Pemusnahan ini dilakukan, bertempat di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (18/10) pagi. Disaksikan langsung dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, Lbh Pengacara, serta Humas Polda Jambi.

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji. Dikesempatan ini ia katakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 273 butir pil ektasi dan 2.239,7 gram shabu.

“Adanya pemusnahan barang bukti ini, sekali lagi kita telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi yang akan mengkonsumsi barang haram ini,” sebut Thomas Panji.

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti senilai 6 miliar lebih ini juga mengamankan 10 orang tersangka, dengan 5 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.

Adapun penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Thomas Panji sebutkan merupakan adanya dari laporan berbagai masyarakat.

“Kami terus menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya Jambi, agar terus membantu kepolisian untuk mengungkap setiap kasus dengan melaporkan bila terjadi sesuatu yang dinilai mencurigakan dilingkungannya,” ungkap Thomas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Biddokes Polda Jambi juga mengecek secara langsung BB, yang sebelumnya juga telah di cek oleh tim BPOM. Dalam hal ini dipastikan BB mengandung zat aktif Amphetamine. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *