JAMBI (WARTANEWS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.Dikatakan Kabag Wasidik Ditresnarkoba AKBP Andi M Ichsan bahwa total sabu 1,3 Kg tersebut hasil dari pengungkapan 5 kasus narkotika dengan 5 orang tersangka.
“Dari 1,3 kg tersebut apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan yaitu 6.552 jiwa,” jelas Andi M Ichsan jelang pemusnahan di ruang Bag Bin Ops Ditresnarkoba, Rabu (29/3/2023) pagi.
Selain jumlah nyawa yang bisa diselamatkan, nilai ekonomis sabu tersebut cukup fantastis yakni sekitar Rp 1,7 miliar lebih.
“Kemudian nilai ekonomisnya seperti kita ketahui bahwa apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomi seharga Rp1.300.000 maka total dengan barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Jadi nilai dan jiwa yang diselamatkan kita luar biasa,” jelas Andi M Ichsan.
Sebelum pemusnahan, barang bakti sabu diuji keaslian oleh personel Biddokkes Polda Jambi yang disaksikan Kejaksaan Tinggi Jambi dan penasehat hukum para tersangka. (Lan)