Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil gagalkan pengiriman paket sabu jaringan antar provinsi dengan satu orang tersangka SB (30).
Berhasil di ungkap pada Sabtu, 08 April 2023 oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, SB (30) merupakan warga asal Dusun Pace, Aceh Timur. Hal ini dikatakan oleh Dirresnarkoba Thomas Panji melalui Kabag Wasidik AKBP Andi Ichsan saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Jum’at (14/04) siang.
AKBP Andi Ichsan mengatakan, SB (30) ditangkap diwilayah hukum Polda Jambi, tepatnya di Jl. Prof Sri Soedewi, Kabupaten Muaro Bungo dengan tertangkap tangan membawa sabu hampir seberat 1 kilogram.
“Untuk barang bukti berasal dari Aceh masuk ke Medan dan melintas ke Pekanbaru, masuk ke Jambi lewat Muaro Bungo dengan membawa sabu seberat 975,100 gram atau hampir 1 kilogram,” sebut Andi.
Andi juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dijanjikan uang sebesar Rp. 20 juta untuk bertindak sebagai kurir ini.
“Pelaku mengakui bahwa baru pertama kali melakukannya. Hingga saat ini terus dilakukan penyidikan. Kami menghimbau jika ada mengetahui informasi tentang para bandar kami tidak segan untuk menindaknya,” kata Andi.
“Dengan digagalkan nya peredaran sabu ini, jika dihitung sudah menyelamatkan hingga 4.875 jiwa,” pungkas AKBP Andi Ichsan. (eco)









