Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 10 Tersangka Dengan Sabu Seberat 4,2 Kilo

Pres Rilis Polda Jambi Dengan Barang Bukti Sabu dan Pil Ektasi Yang Berhasil Diamankan

Jambi (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 10 orang tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ektasi, dengan 9 di antaranya pria dan 1 wanita.

Melalui Press Release Polda Jambi di lobby Gedung B Mapolda, pada Rabu (09/02) pagi, Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, penangkapan 10 orang tersangka dengan mengamankan 4.248,066 gram sabu dan 12 pil ektasi sebagai barang bukti.

Dikatakan Dirresnarkoba Thomas Panji, adapun ungkap kasus tersebut melalui 5 laporan di 5 tkp berbeda, dengan pengungkapan periode Desember hingga awal Februari 2022.

“Jumlah 10 orang tersangka diantaranya satu wanita, semua berperan sebagai kurir,” kata Thomas.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan keberhasilan ungkap kasus 4.248,066 gram sabu dan 12 pil ektasi telah menyelamatkan lebih kurang 221 ribu jiwa, khususnya di Provinsi Jambi.

Adapun untuk peredaran, Thomas Panji sampaikan, para pelaku sebagian besar berasal dari Sumatera Utara yang akan mengendarkan Narkotika di wilayah Jambi.
“Sejauh ini penyidikan lebih lanjut masih dalam proses. Kita tekankan tidak ada ruang bagi pemakai narkoba maupun Pengedar barang haram tersebut,” tegas Panji.

“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang Narkotika,” tutup Thomas.

Mengawali pres rilis tersebut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji  mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang jatuh pada tanggal 09 Februari. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *