Jambi (WARTANEWS.CO) –Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pengedar narkoba antar Provinsi.
Dari penangkapan kedua orang tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti 19.895 butir ektasi dan 3.985,482 gram shabu. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Ernesto Seiser saat melakukan Konferensi Pers, Senin (01/7/24) bertempat di Lobi Mapolda.
“Kedua pelaku merupakan residivis, AR dan O warga Kab Batanghari yang membawa Narkoba jenis Shabu dan Ektasi dari Provinsi Pekanbaru menuju Palembang pada Jum’at 28 Juni melalui jalur darat,” jelasnya.
Dirresnarkoba menyebutkan, kedua tersangka sudah berkali-kali memgedarkan barang haram tersebut di Provinsi Jambi. “Dari pengakuan para tersangka sudah mengedarkan 14 kilo shabu di wilayah hukum Provinsi Jambi,” kata Ernesto.
Sebut Ernesto, tersangka AR mengaku disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi ke Palembang.
“Tersangka AR juga mengaku telah bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut. Dengan diupahkan Rp 5.000.000 oleh MI sebagai uang Jalan. Dan Honda Accor yang dikendarai oleh tersangka AR sebagai upah pekerjaan sebelumnya,” jelas Ernesto.
Dirinya juga menyampaikan, penangkapan secara langsung dipimpin oleh Wadir narkoba bersama Kasubdit 1 dan 2.
“Kami Ditresnarkoba Polda Jambi terus membuka peluang informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ini,” tegas Dirresnarkoba.
“Dari barangbukti yang diperoleh jika dijumlahkan sebesar 10 miliar dan berhasil menyelamatkan 40.000 jiwa di Provinsi Jambi.”
Dari penangkapan tersebut, jelas Ernesto, kedua tersangka terancam hukuman mati. (eco)