Jambi (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Kali ini Narkotika jenis Sabu seberat 4,6 kilogram yang di dapat dari Tiga TKP berbeda, dengan mengamankan 4 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat melakukan konferensi pers, bertempat di Lobi Mapolda, Rabu (17/11). Ia mengatakan, kejadian pada minggu (14/11/21) pukul 05.00 wib, di Jalan Lintas Jambi – Riau Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kombes Pol Thomas Panji dalam penyampaiannya, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dari dua orang anggota Direktorat lalu lintas /PJR, yang mengamankan mobil Avanza hitam ber Nopol BM 1508 TH, melintas dari arah Riau – Jambi.
“Saat kejadian mobil tersebut di kendarai oleh AA (37) dan satu penumpang atas nama inisial T (41) melaju dengan kencang, kemudian anggota anggota PJR melakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Setelah diperiksa ditemukan karung putih yang didalamnya terdapat 4 paket besar plastik yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4.232.824 gram,” ucapnya.
“Lebih lanjut, setelah penemuan tersebut, Ditlantas Polda Jambi melimpahkan kasus kepada Ditresnarkoba Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan,” lanjut Dirresnarkoba Thomas Panji.
Setelah dilakukan nya penyelidikan, pada Minggu (14/11/21) pukul 18.00 wib, di TKP II diamankan EF (26) yang akan menjemput 2 kilo sabu, di depan SMPN 18 Kota Jambi, dengan barang bukti berupa 1 tas slempang berisi 1 paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,743 gram.
Tidak sampai disitu, Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendalami kasus, di hari yang sama, pukul 19.00 wib, di TKP III, Petugas berhasil mengamankan seorang laki laki W (37) yang akan menjemput 1 kg Narkotika sabu, didepan Taman Remaja, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari ketiga TKP Polda Jambi berhasil mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar, serta berhasil mengamankan sabu dengan berat 4.6 kilogram.
Pada kesempatan yang sama Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap yang mendampingi Dirresnarkoba Thomas Panji menyebutkan. Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tersebut nantinya akan di edarkan di Jambi dan Palembang.
”Untuk Jambi nantinya akan diedarkan sebanyak 3 kilo dan 1 kilo akan diedarkan di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan terungkap nya kasus sabu seberat 4,6 kilogram ini telah menyelamatkan jiwa sebanyak 16.950 orang. Dan jika diuangkan dapat mencapai lebih kurang 5 Milyar.
Dari ke empat tersangka berhasil diamankan barang bukti lainnya, sebagai sarana dan prasarana mengedarkan dan mendistribusikan sabu, seperti satu unit mobil dan satu unit kendaraan roda dua.
Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)jo132 ayat (1). (eco)









