Jambi (WARTANEWS.CO) – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BPH Migas Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Tanjab Barat, Kamis (30/06).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menyebutkan bahwa tim tipidter pada jum’at 27/05 pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM di agen premium dan minyak solar desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat.
“Polda Jambi dalam kasus ini juga bekerja sama dengan BPH Migas untuk turut menindak para pelaku tindakan melanggar hukum yang salah satunya yaitu penyalahgunaan BBM, kita akan terus membantu menunjukkan bahwa Polda Jambi bersungguh-sungguh dan serius dalam melaksanakan perintah dan kebijakan dari pemerintah,” ucap Dirreskrimsus.
Dijelaskan, bahwa kronologi penangkapan yaitu saat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, setelah mendapat laporan tim yang dipimpin oleh Kompol Sahlan Umagapi segera menuju lokasi.
“Saat tim tiba di lokasi ditemukan para operator pompa berinisial M (46) sedang melakukan pengisian BBM solar ke dalam tangki mobil truk R12 yang dikendarai oleh Z (51) dan AN (42) yang sedang mengisi BBM kedalam jerigen kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil Suzuki carry yang dikendarai oleh J (56) dan AR (42),” unkap Tory.
Dalam hal ini, para pelaku operator nozzle APMS beserta kendaraan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk R12 , 1 unit suzuki carry, 23 galon berisikan BBM jenis solar, 2 buah nozzle dan 698,3 liter BBM jenis solar subsidi. (*)