Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengoplos Gas Subsidi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi, bertempat di lapangan Mapolda Jambi, Jum’at (02/08/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.

Dalam release nya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 Kg subsidi ke non subsidi pada bulan Juni lalu dengan TKP pengoplosan Di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.

“Gas Subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada dikota Jambi, kemudian Tabung Gas 3 Kg yang didapat Di Suntikkan Secara Manual Ke Tabung Gas Non Subsidi dan langsung dibawa pelaku dan di perjual belikan ke luar kota dengan harga diluar standar,” ungkap Dir Reskrimsus.

Dikatakannya bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.

“Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang Alanak anak dibawah umur yang di pekerjakan.Pelaku yang diamankan Berinisial DS merupakan Pemilik Gudang, sedangkan MA Dan IR berkerja sebagai Pengoplos,” jelas Bambang Yugo.

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan Ratusan Tabung Gas 3 Kg,dan Tabung gas 12 Kg, Kendaraan Roda Empat,dan alat Suntik manual yang dipakai untuk Mengoplos. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *