Jambi (WARTANEWS.CO) – Direktorat Polairud Polda Jambi bersama tim gabungan berhasil menangkap 3 pelaku penyelundupan sebanyak 125.584 benih lobster. Dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir 124.510 dan lobster mutiara 1.174.
Selain Ditpolairud Polda Jambi, tim gabungan terdiri dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP, BPSPL, BP2MKHP dan DKP provinsi Jambi. Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go bahwa keberhasilan mengamankan para tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Pada tanggal 10 Mei (2024) sekitar pukul 09.00 jajaran Ditpolairud Polda Jambi beserta tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan benih-benih lobster (BBL) di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah kota Jambi,” jelas Doni di konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024) pagi.
“Untuk TKP yang pertama kami tim gabungan melakukan penangkapan di Mendalo Darat dengan barang bukti BBL (benih-benih lobster) sejumlah 35 ribu lebih dengan satu orang tersangka berinisial AR. Kemudian kami amankan juga satu unit mobil jenis Avanza.”
“Kemudian kita beralih ke TKP kedua yang terjadi di parkiran swalayan yang berada di jalan Lingkar Barat. Di TKP kedua ini kami mengamankan dua orang tersangka dengan inisial APH dan A. Selain itu juga kami mengamankan barang bukti BBL sejumlah 17 box isi 90.000.”
“Sehingga dari dua kasus penangkapan yang kita lakukan ini, kami mengamankan total 3 orang tersangka, dua unit kendaraan bermotor roda empat. Satu jenis Avanza, satu jenis Innova. Kemudian total benih lobster yang kita amankan berjumlah 125.684 lobster yang kami amankan,” jelas Donny.
Ditambahkannya, dua lokasi penangkapan sangat dekat sekitar 1 km. Keberhasilan ini, kata Donny, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan menggali informasi dari tiga pelaku telah ditahan. Donny pun mengungkap nilai dari benih lobster diamankan yang cukup fantastis.
“Kemudian untuk kerugian negara dari sejumlah benih lobster yang kami amankan ini, dengan asumsi 1 benih lobster itu di pasaran berdasarkan jenis antara sekitar 200.000 untuk jenis lobster pasir dan 250.000 lobster mutiara.”
“Setelah kita hitung ada sekitar 25 miliar lebih kerugian negara yang berhasil kita amankan. Kemudian dari peristiwa ini, untuk tersangka kita akan terapkan dengan Undang Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 92 junto pasal 26 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda satu setengah miliar,” pungkas Donny.
Konferensi pers dibuka oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Tampak hadir Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diwakili oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dr Drama Panca Putra, Kepala Pangkalan PSDKP Batam diwakili Katimja Pengawasan SDP Turman Hardianto Maha, Kepala Balai Pengelolan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang diwakili oleh Koordinator Wilker BPSPL Jambi Eri Doni, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelauatan Dan Perikanan (BP2MKHP) Piyan Gustaffiana serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Hernowo. (Lan)